Berita utama

Tersangka kasus Korupsi CSR Mojokerto Cabut Gugatan Praperadilan

MOJOKERTO,Riauandalas.com-  Perseteruan antara tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mulai meredup. Gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka keempat, Miza Pahlevy Ismail ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto bakal dicabut hari ini. Pencabutan ini untuk memberikan ruang konsentrasi bagi Miza agar lebih fokus pada kasus yang tengah dihadapinya.

Dikonfirmasi soal kabar tersebut, pengacara Miza, M Sholeh membenarkannya. Jadwal sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto bakal didahului dengan pencabutan gugatan oleh pihak tersangka ke hakim tunggal. ’’Ya besok (hari ini, Red) sidang pertama akan kami ikuti dengan pencabutan permohonan,’’ ujarnya.

Sholeh menyebut, pencabutan gugatan praperadilan oleh kliennya didasari oleh tiga alasan. Yang pertama adalah agar Miza bisa lebih konsentrasi dalam menyelesaikan pokok perkaranya dalam pusaran korupsi dana CSR. Di mana, saat ini proses pemberkasan perkara sedang diselesaikan pihak kejari sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya untuk disidangkan.

’’Sebenarnya belum selesai pemberkasannya. Cuma Miza ini ingin lebih konsentrasi agar di sidang pokok perkara nanti dirinya bisa membuktikan jika tidak terlibat dalam permasalahan korupsi dana CSR tersebut,’’ tambahnya.

Lalu, alasan kedua, berdasarkan hasil sidang praperadilan sebelumnya yang diajukan tiga tersangka. Di mana, ditolaknya gugatan unprocedural penetapan dan penahanan juga bakal diikuti oleh gugatan yang dilayangkan Miza.
Sehingga dianggap buang-buang energi jika harus meladeni agenda sidang mulai tuntutan hingga putusan. ’’Kami mengaca dari sidang yang sama sebelumnya (praperadilan tiga tersangka, Red), karena hasilnya juga hampir pasti sama (ditolak, Red). Kami merasa percuma jika harus diteruskan,’’ tambahnya. Sholeh mengaku bisa saja meneruskan gugatan jika Miza menyetujui.

Akan tetapi, dengan alasan psikologis, Miza meminta mengakhiri gugatan tersebut agar kejaksaan bisa meneruskan perkara korupsi yang melibatkan dirinya. Sehingga drama perseteruan antara tersangka dengan kejaksaan bisa segera berakhir. ’’Miza juga beralasan bahwa pencabutan ini agar pihak kejaksaan tidak semakin marah jika terus-terusan dipraperadilankan,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Sholeh telah mendaftarkan gugatan praperadilan Miza ke PN dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk pada 31/1 Januari lalu atau selang tiga hari pasca ditetapkan dan ditahan kejari. Terdapat tiga pokok materi kesalahan prosedur kejaksaan yang diajukan tersangka. Pertama, soal keterlibatan Miza sebagai penyuplai barang yang dianggap tidak berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Kedua, soal proyek rehabilitasi jembatan Gajah Mada yang bukan tergolong pekerjaan pemerintah. Dan yang ketiga adalah ketidaksesuaian kontrak jenis perkaranya yang dianggap bukan sebagai tindak pidana, melainkan perdata. (Sumber Radar Mojokerto/hen)*