Berita utamaNasionalPolitik

Ada Pengacara Riau dalam 45 Pembela Prabowo-Gibran.

PEKANBARU,Riauandalas.com – Senin (22/4/24) Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada pagi ini.

Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK di Jakarta, Senin, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Menariknya diantara 45 Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran ada Pengacara asal Riau yang diajak Prof Yusril untuk ikut menangani PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Yolis Suhadi, S.H. M.H, Pengacara asal Kabupaten Indragiri Hilir-Riau ini mengabarkan bahwa sejak awal Ramadhan lalu dia sudah di Jakarta dan hanya pulang ke Riau saat libur lebaran.

“Siap iya Bang, Alhamdulillah meskipun kita dari Kampung Prof Yusril memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada anak muda untuk ikut dalam menangani PHPU Pilpres 2024” ujar Yolis saat dihubungi.

“Kemarin, hanya pulang libur Lebaran Bang, hanya mudik ke Kampar ke tempat mertua,” tambahnya.

Terkait Putusan MK hari ini. Yolis yakin MK akan memberikan putusan sesuai fakta hukum. “Apapun keputusan MK hari ini, sebagai masyarakat hukum kami tentu mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK, Kami menghormati lembaga Peradilan dan kami Yakin MK akan memutus sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada” tambah Yolis.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Menanggapi materi permohonan tersebut Yolis mengatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum semua Tim Pembela Prabowo-Gibran sekali lagi meyerahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi ” sekali lagi kami serahkan kepada MK, tugas kita sebagai manusia hanya berusaha sekeras mungkin dan ketika ihtiar sudah digaris batas biarkan doa dan takdir yang bertarung di langit, majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan kami berharap MK akan memutus perkara ini secara adil dan sesuai fakta hukum” tutur Yolis.(buz)