Berita utama

Sat Res Narkoba Polres Rohil Ringkus Pengedar Narkoba 5,38 Gram

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil menangkap pelaku inisial DS alias Dedi (30) diduga pengedar narkotika jenis Shabu Shabu.

 

Dari hasil tangkapan tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Rohil menggagalkan peredaran sabu berat kotor 5,38 gram saat tengah bertransaksi sabu di area  perkebunan daerah Balam Km. 21, Kecamatan Bangko Sempurna, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 17 00 WIB.

 

berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wiilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Rabu 12 Januari 2022 melalui keterangan rilis resmi.

 

Kata AKP Juliandi SH Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Rohil ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga diduga sering terjadi transaksi sabu-sabu.

 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil  AKP Noki Loviko, S.H., M.H secara langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi dari masyarakat tersebut.

 

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi perkebunan sawit tersebut maka Tim Opsnal melakukan pengintaian, benar saja, disitu Tim melihat 2 orang laki–laki dengan gerak gerik mencurigakan kemudian Tim Opsnal pun langsung berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya,”Ujarnya.

 

Lanjutnya Setelah petugas melakukan pengejaran dan penangkapan kedua kaki laki yang dimaksud, Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan 1 orang  dengan barang bukti yang ada ditangannya.

 

“2 paket berupa narkotika jenis sabu sabu yang diakuinya akan diserahkan kepada temannya yang berhasil melarikan diri. atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti (BB) dibawa kekantor Polres Rokan Hilir,”Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

 

Adapun Barang Bukti (BB) yang dibawa berupa 1 paket Shabu kemasan plastik klip besar, 1  paket Sabu kemasan plastik klip kecil, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru tua, 1 unit sepeda motor trail merk Yamaha WR 155 cc warna biru.

 

“Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan seterusnya dipersangkakan kepadanya adalah Pasal : 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Tutup Juliandi.(Said)***