Berita utamaPelalawanPemerintahanPendidikan

Guru Non Muslim Juga di Potong Zakat

PELALAWAN, Riauandalas.com- Terkait kisruh pemotongan gaji tenaga Pendidik( Guru ),diKabupaten Pelalawan Riau, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Pelalawan Yang Diketua Julaini, SH dan rombongan PGRI akhirnya mengadakan pertemuan dengan pihak baznas,

Julaini, SH selaku Ketua Lembaga Konsultasi Hukum PGRI Pelalawan ketika dikomfirmasi Awak Media, Jumat 21 Mei 2021 menjelaskan, kami sudah Menindak lanjuti pengaduan tenaga pendidik (guru) dalam hal pemotongan gaji dan TPP,

Dalam pertemuan dengan pihak BAZNAS yang diwakili oleh ketua BAZNAS, saya meminta kepada pihak BAZNAS untuk mengklrifikasi mengenai penjelasan rincian dan dasar pemotongan zakat pada pendapatan yg diperoleh Guru, mengkroscek serta mengembalikan pemotongan zakat kepada Guru Non Muslim dan Guru muslim yang jumlah pendapatan nya dibawah Hisap zakat,
Agar dilakukan pencocokan jumlah penyetoran zakat dari Januari s.d Maret 2021 Disdik kepada BAZNAS, Memintakan kepada BAZNAS untuk memperhatikan dasar hukum pemotongan zakat pada pendapatan guru baik itu peraturan Pemerintah ataupun Perbup sebagai instruksi.

Ditanyai apa tanggapan dan penjelasan dari pihak BAZNAS hasil dari pertemuan tersebut, Julaini, SH menuturkan.” Ketua BAZNAS melalui Wakilnya, Suardi, S.HI menjelaskan akan mengembalikan uang yang non muslim dan Guru yang tidak termasuk besaran Hisap zakat /gaji di bawah Hisap zakat, kedepannya akan berkoordinasi terus dengan PGRI mengenai Guru dan anak didik dan akan mempelajari Perbup terbaru mengenai Zakat,
kedepannya PGRI dan BAZNAS akan membuat MOU agar ada singkronisasikan antara BAZNAS dan PGRI.” pungkas Julaini.(MZ)