PolitikRiauRohul

Partai Demokrat Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup Rohul 2020-2025

Sekretaris DPC Partai Demokrat Rohul Hariman Alqi SE, didampingi Ketua Penjaringan Hamdan SE, dan sejumlah pengurus lainnya beri jeterangan pers, di Kantor DPC Partai Demokrat Rohul di Jalan Diponegoro Simpang Tugu Pasir Pangaraian, Senin (14/10/2019) sore
PASIR PANGARAIAN- Dengan motto “Demokrat Mengabdi”, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), membuka Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rohul periode 2020-2025.
‎Secea resmi itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Rohul Hariman Alqi SE, didampingi Ketua Penjaringan Hamdan SE, dan sejumlah pengurus dalam keterangan pers, di Kantor DPC Partai Demokrat Rohul di Jalan Diponegoro Simpang Tugu Pasir Pangaraian, Senin (14/10/2019) sore.
Hariman Alqi mangatakan, terkait jadwal pengambilan berkas formulir pendaftaran bisa diambil di Kantor DPC Partai Demokrat mulai hari ini, Senin 14 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2019.
Sedangkan jadwal pengembalian berkas formulir pendaftaran yakni 01 November-11 No‎vember 2019, jadwal verifikasi berkas 16-19 November 2019, Perbaikan Berkas 20-30 November 2019, dan Jadwal Pengumuman Balon yang dinyatakan lulus administrasi pada 02 Desember 2019.
Dipenjaringan Balon Bupati dan Wabup Rohul 2020-2025, diakui Hariman, itu berdasarkan rapat di DPD Demokrat Riau di Pekanbaru, Sabtu‎ (12/10/2019) kemarin.
“Di DPC kita juga telah mematangkan persiapan ini, dengan bersepakat menetapkan Hamdan SE sebagai Ketua Penjaringannya,” kata Hariman Alqi, didampingi Ketua Penjaringan Hamdan, Sekretaris Penjaringan Mukmin Rangkuti SE, Sekretaris BPOKK Partai Demokrat Muhamad Fadli SH, dan Wakil Bendahara DPC Partai Demokrat Rohul Yusri Nasution Alias Ompul.
Hariman menambahkan,  ada beberapa persyaratan yang harus diisi dan dilengkapi setiap Balon Bupati atau Wabup, seperti foto copy KTP. Balon juga harus mengiris sejumlah formulir, di antaranya form pendaftaran, form siap patuh dengan partai.
Kemudian, form ketersediaan menjadi bacalon, form pernyataan tidak terlibat tindak pidana, daftar riwayat hidup, form pernyataan siap mencari partai koalisi mengingat Partai Demokrat Rohul hanya punya empat kursi dan kekurangan lima kursi sebagai syarat minimal pencalonan, dan sejumlah form lain.‎
‎Sebelum mengambil formulir, Hariman berharap, agar setiap Bacalon lebih dulu berkoordinasi dahulu dengan tim penjaringan, sehinga mereka bisa bersiap dan melakukan penyambutan. Demikian juga saat pengembalian formulir minimal tiga hari sudah dikoordinasikan.
Seleksi berkas diakui‎ Hariman, akan dilakukan oleh DPC Partai Demokrat Rohul. Sedangkan DPD Partai Demokrat Riau nanti yang memutuskan, bisa saja melalui wawancara atau test, sedangkan keputusan tetap menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat.
Ditanya mengenai kandidat dari Partai Demokrat, Hariman, sampai saat ini yang secara resmi belum ada. Ia mengimbau ke seluruh kader Demokrat terbaik yang telah teruji untuk ikut mendaftar.
Hariman mengungkapkan,ada beberapa nama politikus Demokrat di Rohul yang sudah punya nama, seperti Kelmi Amri SH pernah menjabat Ketua DPRD Rohul dan saat ini sebagai anggota DPRD Riau.
Kemudian, Hj Magdalisni Achmad dan Yulianti SH, MH yang pernah duduk sebagai Anggota DPRD Riau, Nasrul Hadi yang pernah menjabat Ketua DPRD Rohul, dan lainnya.‎
“Meski demikian, para kader terbaik juga harus mengikuti tahapan pendaftaran dan penjaringan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.
Hariman juga mengaku, DPC Partai Demokrat Rohul juga tidak memberikan syarat khusus kepada setiap Balon harus berpasangan dengan kader dari Partai Demokrat. Terpenting Balon harus tunduk dan patuh terhadap keputusan partai dan siap berkoalisi dengan partai politik lain.
Ketua Penjaringan Hamdan menambahkan, pendaftaran Balon Bupati dan Wabup Rohul 2020-2025 terbuka untuk umum.
“Seluruh masyarakat Rohuk yang mempunyai visi dan misi yang sama dengan Partai Demokrat untuk mendaftarkan sebagai calon Bupati ataupun Wakil Bupati‎ Rokan Hulu periode 2020-2025 nanti,” ajak Hamdan.
Dia juga mengajak, bakal calon Bupati dan Wabup segera mengambil formulir pendaftaran di kantor DPC Partai Demokrat Rohul setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 Wib dan ditutup pukul 16.00 Wib.
Hamdan menuturkan, untuk pengambilan berkas formulir pendaftaran Balon Bupati atau Wabup mulai 14 Oktober sampai 30 November 2019 boleh dikuasakan, namun sangat diharapkan Balon Bupati atau Wabup bersangkutan yang langsung datang ke kantor DPC Partai Demokrat Rohul.
“Saat pengembalian berkas formulir tanggal 1 sampai dengan 11 November 2019 tanpa diwakilkan oleh kuasa, harus dikembalikan bakal calon Bupati atau Wakil Bupati yang mendaftar di DPC Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hulu,” imbau Hamdan. ((Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *