Hukum&KriminalRohil

2 Oknum Ormas (PP) Di Bekuk Polsek Batu Hampar, Karena Diduga Melakukan Kekerasan Di PT Sindora Seraya


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas.com -Dua (2) pria ini diduga dari oknum ormas Pemuda Pancasila (PP) diamankan petugas kepolisian, lantaran telah melakukan terhadap kekerasan barang atau orang tepatnya di PT.Sindora Seraya yang berada Di Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Diantara nya namaTersangka ini.yaitu, Johan Sihite, TTL Pematang Santai (Sumut) 25 September 1999, Buruh Harian Lepas/anggota PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rimba Melintang, alamat Simpang Poros Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.

Selanjutnya, Rahmat Manurung Alias Rahmat, TTL Rimba Melintang 11 Juni 1997, Buruh Harian Lepas/anggota PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rimba Melintang, alamat Jl.H.Annas Ma’amun Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.

Adapun Barang Bukti (BB) dari peran tersangka ini.yakni, pecahan kaca jendela, pecahan kaca gelas, pecahan piring, kursi plastik yang sudah patah, pecahan kaca cermin dan Rekaman Cctv di TKP.

Mereka dimanakan sebagai berikut Dasar Laporan Polisi No: LP/09 /X/2017/Sek Batu Hampar,30 Oktober 2017.

Informasi ini berdasar kan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH. melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,bahwa Kronologis Kejadian adalah Pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2017, sekira pukul 11.00 wib, sekelompok Orang yang mengatas namakan dari ormas Pemuda pancasila datang ke PT.sindora seraya.

Lalu,Mereka mendatangi PT.sindora seraya dengan maksud menanyakan kepada estate manager PT.Sindora Seraya Perihal Proposal yang mereka ajukan kepada PT.sindora seraya, yang mana proposal tersebut di ajukan untuk meminta bantuan dana untuk acara hari ulang tahun ormas pemuda pancasila.

Namun,pada saat itu pihak dari PT.sindora seraya menyodorkan uang bantuan sebesar Rp.2.000.000,akan tetapi pihak pemuda pancasila tidak terima dan tidak puas dengan bantauan PT.sendora seraya Sehingga terjadi keributan yang mana pada saat tersebut ada sebagian dari oknum pemuda pancasila tersebut melakukan pengerusakan terhadap barang- barang milik PT.sindora seraya.

“Atas kejadian terasebut pihak PT.Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp.3.265.000,”Kata Pangeran,minggu 19 Oktober 2017.

pangeran menjelas kan, Kronologis Penangkapan Sabtu tanggal 18 November 2017, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an. Johan Sihite Alias Sihite & Rahmat Manurung Alias Rahmat (Anggota PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rimba Melintang).

“Dari hasil pemeriksaan diduga kuat mereka sebagai pelaku tindak pidana (TP) secara bersama sama melakukan tindakan kekerasan terhadap barang. Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan hasil kedua orang tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP,”terangnya.

Adapun peran tersangka an. Johan Sihite dan an.Rahmat Manurung Alias Rahmat sebagai berikut, Membanting gelas ke lantai, Melempar benda ke kaca, Menendang triplek pembatas ruangan/meja kerja hingga rusak, Membanting kursi plastik kelantai hingga pecah dan Mendorong pot bunga hingga berserakan & pecah.

“Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penangkapan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan selaku tersangka guna proses sidik lebih lanjut,”Pungkasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *