Polsek Pesisir Tangkap 2 Pelaku Curat
Kedua tersangka itu adalah Warga Kecamatan Rumbai Pesisir,Yakni,TETY als ADE PUPUT (29),Warga Jalan limbungan,Kelurahan lembah sari,Kecamatan Rumbai Pesisir sementara,DEBI LESTARI (16),Jalan Bimbingan,Kelurahan lembah sari,Kecamatan Rumbai Pesisir.
Hal itu diungkapkannya,Kapolsek Rumbai Pesisir,Kompol Irmadison,Melalui Kanit Reskrim,Akp Sihol Sitinjak Kepada Riauandalas.com,Selasa (08/09) melalui Pesan singkatnya.
Dikatakannya,Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan,setelah pihaknya menerima laporan dari Pelapor,Sekitar 5 Hari yang lalu.
“setelah dilakukan lidik diketahui keberadaan Tersangka di jalan rokan dan dilakukan penangkapan,”Ujarnya.
Selain itu,Pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari tangan tersangka.
“1 unit spd motor suzuki spin warna biru BH 4912 BM,1 unit handycam, 1 unit camera, 3 unit Hp, 4 bh kartu perdana hp,6 bh battrey hp,”Ungkapnya.
Kejadian itu terjadi,Ketika pelapor,Kamis (03/09),beranjak ke jalan Jendral Sudirman Sekitar pukul 14.00 untuk berbelanja.Namun,Sesampainya di rumah,Pelapor menemukan bahwa barang-barang milik nya telah hilang.Kendati Demikian,Saat itu pelapor hendak bertanya kepada tersangka,Namun pelapor tidak menemukan tersangka di rumah.
Kini tersangka masih diamankan di Polsek Rumbai Pesisir,Akibat Perbuatannya,Para tersangka dijerat Pasal 363,Dengan ancaman 7 Tahun kurungan.(Son)