Berita utama

7 Kali Mencuri, Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Panipahan Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir lantaran Diduga mencuri mesin TS 50 dan minyak solar, Selasa 22 Juni 2021, Sekira Pukul 09 00 WIB.

Pengakuan Tersangka Dibawah Umur itu sudah 7 kali melakukan pencurian bersama temannya Bambang (DPO), termasuk Mesin TS 50 Dan Minyak Solar Milik Korban SN (40) yang berada di dalam dok kapal korban yang tertambat di pinggiran aliran sungai perairan Panipahan, Jum’at 18 Juni 2021, Sekira Pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S H S I K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi S H membenarkan adanya Laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Anak Dibawah Umur di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.

“Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Oleh Anak Dibawah Umur di Wilayah hukum Polsek Panipahan” ungkap AKP Juliandi SH.

Pengungkapan Kasus Pencurian tersebut awal Pelapor ( korban SN ) sedang berada dirumahnya, kemudian ia ditemui saksi, bahwa mesin kapal Jenis TS 50 yang berada didalam dok kapal milik Pelapor telah hilang.

“kemudian mereka langsung melakukan pengecekan kedalam kapalnya. Setelah dilakukan pengecekan Pelapor melihat Mesin Kapal jenis TS 50 dan minyak solar sebanyak 2 drum sudah tidak ada lagi,”Imbuhnya.

Kata AKP Juliandi SH Akibat Kejadian tersebut korban Merasa dirugikan ditaksir Rp 3800.000.- sehingga pelapor membuat laporan Polisi ke Polsek Panipahan Polres Rohil.

Sehubungan laporan tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan,S.AP., Memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan BRIPKA Parlindungan Siregar dan Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono untuk melaksanakan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan ini mereka melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berada dibawah kolong rumah masyarakat. Kemudian Bhabinkamtibmas memanggilnya dan menyuruhnya untuk mendekat, setelah berdekatan Bhabinkamtibmas bersama dengan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono melakukan interogasi,”Jelasnya.

Lebih Lanjut Hasil interogasi, Pelaku mengaku hendak mencuri namun belum sempat melakukan perbuatannya dan Pelaku mengaku telah melakukan Pencurian sebanyak 7 kali dibeberapa tempat yang berbeda bersama dengan rekan pelaku lainnya.

“yang diketahui bernama Bambang alias Bembeng (DPO) yang mana salah satu tempat yang kedua orang pelaku tersebut pernah melakukan Pencurian adalah Mesin Kapal dan Minyak Solar dari dalam Kapal milik Pelapor,”Ungkapnya.

Juliandi juga menjelaskan, Menurut pengakuan pelaku bahwa mesin hasil curian dijual kepada along-along seharga Rp, 450,000 Yang dijumpai dijalan Dan Pelaku Tidak Kenal.

Tidak hanya itu pelaku juga menjual Minyak hasil curian kepada along along yang berbeda seharga Rp.300.000. hasil dari penjualan tersebut total Rp.750.000 saudara Bambang alias Bembeng (DPO) mendapat bagian Rp.250.000.

“Sedangkan pelaku mendapat Rp 500.000.-Selanjutnya Pelaku yang berinisial R di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses penyidikan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH, lagi.

Ia menambhkan adapun Alat bukti Bukti Diamankan Petugas 1 utas kalung warna kuning keemasan dan 1 helai Baju lengan pendek warna pink merk “HURLEY”.

Tes urine tersangka negatif Metaphetamine. Dan  Polisi akan melakukan langkah – langkah seperti mendatangi TKP, mencatat dan memeriksa saksi serta mencari barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana yang disangkakan Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana, ini,”Pungkasnya.(Said)***