Hukum&KriminalRohil

Menyerahkan Diri Ke MaPolsek Bangko Lantaran Diduga Melakukan Penganiayaan.

2016-11-23_17-18-24
BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas.com – Pelaku Penganiayaan Ramli Bin Kohar Alias Iram Kumis(44)menyerahkan diri pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira pukul 17.00 wib,ketika dilaporkan ayah korban An. RizaAfriyani(30) pekerjaan Honorer warga Jalan Setia Rt.10 Rw. 06 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Atas perbuatannya kini terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Polsek Bangko,dan dia Ramli alias Iram Kumis merupakan pelaku dari penganiayaan tersebut adalah warga Kecamatan Gang Makam Rt.004 Rw. 002 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko,Kabupaten Rokan Hiir.
dia diamankan dengan berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP / 298 / XI / 2016 / Riau /Polres Rohil / Sektor Bangko tanggal 22 November 2016.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,mengatakan tempat kejadian perkara(TKP)nya adalah
diJalan Kecamatan depan SD Negeri 08 Kelurahan Bagan Punak dan korbannya ialah An.M.Nizwan Darmawan(14)masih setatus Pelajar warga Jalan Setia Rt.10 Rw.06 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

“Saksi dalam kejadian itu adalah An.Zami(14)setatus Pelajar warga  Jalan Pusara Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir,”katanya Rabu(23/11/2016).

Pangeran mengatakan ,Kronologis Kejadian ialah Pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 sekira pukul16.00 wib,ketika pelapor menerima kabar dari korban(anak pelapor)M.Nizwan Darmawan telah dipukul oleh terlapor An.Ramli Bin Kohar Alias Iram Alias Iram Kumis tepatnya di Jalam Kecamatan SD N. 08 Kelurahan Bagan Punak.pada saat itu korban bersama saksi menggunakan sepeda motor pergi menjemput ayam di rumah temannya.
namun,dalam Perjalanan pulang sepeda motor yang dikemudikan korban dan saksi tidak stabil dan oleng,ketika dilihat dibagian belakang sepeda motor korban di tabrak oleh sepeda motor terlapor lalu korban terjatuh.

“Berselang kejadian itu setelah terlapor marah-marah menyalahkan korban lalu menampar dan meninju tengkuk dan kening korban lalu mengakibatkan luka memar di pelipis sebelah kiri 3,5 cm x 0,5 cm dan dahu kanan memar 1 cm x 0,5 cm.Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke MaPolsek Bangko untuk melakukan Penyidikan lebih lanjut.”Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *