Hukum&KriminalRohil

Pria Ini Di Bekuk Tim Opsnal Polsek Bangko Lantaran Diduga Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-Tempat Kejadian Perkara (TKP)tepatnya DiJalan Pusara Hilir,Kepenghuluan Bagan Jawa,Kecamatan Bangko,selasa
(21/02/2017),sekira pukul 19.00.Wib,Tim Opsnal Polsek Bangko telah melakukan penangkapan terhadap inisial AY(40) lantaran diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Adapun sejumlah barang bukti
(BB)disita dari tersangka AY,yaitu, 5(Lima) paket yang Diduga Ganja Kering di Bungkus Dengan Kertas Pembungkus Nasi,1(satu)Buah warna Hitam Tas Merk Polo dan 2 (dua)Buah Gunting,2 (dua) Kotak Anak Hekter/klip hingga Uang Tunai Rp.1.000.000.

Pelaku AY diamankan dengan Berdasarkan LP Nomor :LP/24/I/2017/RIAU/POLRES ROHIL/SEKTOR BANGKO tanggal 21 Februari 2017.

Berdasarkan data dihimpun Riau Andalas Com Kamis(23/02/2017),Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIk,melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran  Pangeran Chery SH, menyebutkan bahwa Kronologis kejadian adalah Pada hari selasa tanggal 22 Februari 2017 sekira pukul 17.00 wib, ketika itu didapat informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa tersebut diduga sering terjadi tindak pidana(TP) Penyalahgunaan Narkotika.

Menurut pangeran setelah mendapat informasi tersebut,Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIk,secara langsung memerintahkan unit Opsnal Polsek Bangko untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dan pada pukul 19.00 wib Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan Penangkapan terhadap Tersangka AY tepat di Rumahnya Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko,Kabupaten Rokan Hilir,tanpa adanya Perlawanan.

“Saat Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap tersangka disaksikan oleh RT setempat,dan kemudian Tim Opsnal  Polsek Bangko melakukan Penggeledahan dirumahnya tersangka didapat Barang Bukti 5(lima)Paket yang diduga Narkotika Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan Menggunakan Kertas Pembungkus Nasi yang ditutup menggunakan Klip atau Hekter yang disimpan didalam Tas Sandang milik tersangka. selanjutnya tersaangka dan Barang Bukti(BB)dibawa Ke Makopolsek Bangko guna Proses sidik lebih lanjut,”Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *