PemerintahanPolitikRohul

Anggota DPRD Rohul Minta Suparman Dibebaskas‎ ,Jika Memang Tidak Terbukti Bersalah

91muhammad-ilip-rohul1

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – ‎Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Muhamad Ilip, meminta Kasus Korupsi, yang membelit Bupati Rohul non Aktif Suparman segera dituntaskan secepatnya. Pasalnya, penahanan suparman yang saat ini menjadi terdakwa telah menyebabkan tidak stabilnya jalanya pemerintahan di negeri seribu suluk.

Pernyataan tersebut disampaikannya, Selasa (22/11/2016) diruang kerjanya di Pasir Pengaraian kepada wartawan. Tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,  Ia mengaku terus mengamati persidangan Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menilai bahwa  Bukti dan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak kuat. Sejauh ini tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa suparman menerima uang untuk memuluskan pembahasan APBD.

“Dari beberapa kali sidang Suparman yang saya ikuti di pengadilan Tipikor pekanbaru, tidak ada satupun saksi yang menyatakan Suparman itu menerima uang, jadi tidak ada alasan lagi untuk menahan beliau,” terangnya.

Ilip menyatakan, karena ditahanya Suparman, atas kasus tersebut, telah menyebabkan terganggunya roda pemerintahan di kabupaten Rokan Hulu. Banyak program-program pro rakyat yang sudah disusun dalam visi misi ” membangun desa menata kota” tidak berjalan sesuai harapan rakyat.

“Meski posisi Suparman sudah di isi Pelaksana tugas (Plt) yang dijabat wakilnya Sukiman, namun saya melihatnya itu tidak cukup, pemerintah seolah lumpuh, kehilangan arah, dan kehilangan legitimasi rakyat.  banyak program-program pro rakyat yang sudah disusun tidak berjalan baik,” tuturnya.

Untuk itu Demi masyarakat Rokan hulu serta keberlanjutan pembangunan di negeri seribu suluk ini, Ilip  meminta kepada KPK dan juga pengadilan, agar membebaskan Suparman, sehingga yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.**Alfian **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *