Hukum&KriminalRohil

Kejari Rohil Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Waterboom

fb_img_1478509401105BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com – Akhirnya waterboom yang sempat diberitakan oleh media massa  dan hasilnya juga tidak pernah dimanfaatkan oleh masyarakat dengan optimal kini Kejari Rohil telah menetapkan lima tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pembangunan waterboom itu yang bertempat dibatu 6 Tahun Anggaran 2010. Kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Rohil mencapai Rp 500 juta.

“Kelima tersangka tersebut adalah TM, mantan Kadisbudparpora selaku Pengguna Anggaran, EMN selaku PPTK I, SF selaku PPTK II, YS selaku Ditektur PT. Tunas Mekar Harapan, HD selaku Direktur CV. Panca Mandiri Konsultan,” penjelasan Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH, M.Hum melalui Kasi Intel, Odit Megonondo, SH, MH, Senin (7/11/16) di ruang kerjanya.

Odit menilai akibat tindakan kelima tersangka ini negara dirugikan mencapai sebesar Rp 500 juta dan kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Rohil sebesar Rp 500 juta. Inspektorat juga termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selain BPKP. “Kerugian bisa dihitung total lost karena waterboom sampai  sekarang tidak bisa digunakan, artinya tujuan akhir pembangunan waterboom tidak tecapai,” terangnya.

Ditanya mengapa ada dua PPTK yang jadi tersagka, Odit menjelaskan, “kalau PPTK I belum menyelesaikan pekerjaan karena pensiun, digantikan oleh  PPTK II,” tandasya. (Riau Terkini.com) Editor : said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *