Hukum&KriminalINHU

Pupuk Subsidi Jenis Urea Diselewengkan

pupuk-ureaRENGAT, Riau Andalas.com – Petugas yang mengawasi pupuk subsudi diminta tindak pengecer yang telah sengaja membuat RDKK (Rencana Devenitif Kebutuhan Kelompok) dari Desa Serumpun Jaya Kecamatan Pasir Penyu Kab. Inhu.
Adapun nama kios yang sudah menebus pupuk subsisdi jenis urea itu adalah “Kios Tani Rakyat” dipanggil dan diperiksa .

Dimana sebagai modus, yang mana pemilik Kios Tani Rakyat adalah Devi warga Desa Bongkal Malang Kecamtan Kelayang Kab. Inhu. Namun untuk mengelabui petugas, Sdr. Devi membuat orang lain atau meminjam nama orang lain sebagai Pimpinan Kios Tani Rakyat yaitu Supriyono .

Beberapa bulan lalu, Anggota Kelompok Tani Desa Serumpun Jaya membuat RDKK dan menyerahkannya ke Kios Tani Rakyat untuk menebus pupuk subsidi jenis urea sebanyak 20 ton .

Menurut informasi dari beberapa masyarakat di Desa Serumpun Jaya Kecamatan Pasir Penyu bahwa pupuk subsidi jenis urea itu lebih banyak dijual ke desa lain, seperti ke Desa Alim Kecamatan Batang Cinaku dengan harga Rp 135.000,- per karung. Demikian juga salah seorang yang berinisial “Y” minta namanya disingkat saja , kalau yang sebenarnya pemilik kios Tani Rakyat itu adalah Devi  yang juga informasinya sudah memiliki kios di Kecamatan Rakit Kulim .
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku jelas itu sudah menyalahi aturan ,dan diminta kepada yang berwenang dapat memeriksa Devi,” ujar Y.
Jelas, itu sudah melanggar peraturan yang berlaku, karena harga pupuk bersubsidi adalah Rp 90.000,- per karungnya, sementara Devi menjualnya dengan harga Rp 135.000,- per karung, sangat jauh dari harga yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” terang Y .
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Ka UPTD Pertanian Kecamatan Pasir Penyu Syaiful mengatakan, “Bila memang ada penyimpangan dari pengecer pupuk bersubsidi jenis urea harus ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

Syaiful menambahkan, kalau pupuk bersubsidi itu harus diperuntukkan kepada Anggota Kelompok sesuai dengan RDKK (Rencana Depenitif Kebutuhan Kelompok) yang sudah ditandatangani oleh Penyuluh dan Kepala Desa .

Namun bila selama 3 (tiga) bulan Anggota Kelompok tidak bersedia untuk membeli pupuk bersubsidi itu, pengecer bisa menjualnya kepada masyarakat yang membutuhkannya, tujuannya sama yaitu membantu masyarakat petani agar tanaman bisa terpupuk untuk dapat meningkatkan produksi,” demikian kata Syaiful.

“Tapi kalau ada pengecer yang nakal karena sudah berani menjual pupuk bersubsisi sampai harga Rp 135.000,- per karungnya, itu harus diperiksa kalau ternyata benar, aparat penegak hukum sudah bisa menangkap pengecer tersebut,” terang Syaiful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *