Hukum&KriminalRohil

Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun.

BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com- Kejaksaan Negri Rokan Hilir,gelar pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Jumadi korupsi Alokasi Dana Desa dalam perkara tindak pidana korupsi.pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Pekan Baru,tepat nya selasa 28 November 2017.

“tuntutan pidana setenal 180 halaman dibacakan secara bergantian dengan amar tuntutan terhadap terdakwa jumadi dengan amar tuntutan pidana menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tidak pidana korupsi.
“Kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen, Sri Odit Megonondo dalam rilis yang diterima Selasa (28/11/2017).

Odit menjelaskan, “sebagaimana dalam pasal 2 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 sebaimana telah diubah dan di tambah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dalam dakwaan primiar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebsar Rp.200.000.000,00 subsider selama 3 bulan kurungan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.399.413.788,00.

“Apabila tedakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap makan harta bendanya di sita oleh negara,apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.hakim ketua majelis dahlia hakim anggota tony dan yanuar panitera pengganti efrizal sidang ditunda selama 14 hari dengan agenda putusan pidana,”Tandas Odit.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *