PemerintahanRohul

Seminggu Sebelum Lebaran THR Di Rohul Wajib Dibayarkan

kadisosnakertrans-Rohul,Herry islami.
kadisosnakertrans-Rohul,Herry islami.

 

Menanggapi Tentang THR tersebut, Kepala  Dinas Sosial ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisosnakertrans) Rohul, Herry Islami, ST MT mengungkapkan, pihaknya sudah menerima Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Tentang THR  keagamaan bagi pekerja, buruh di perusahaan yang ada di Rohul, kepada pekerja yang bekerja di masing-masing perusahaan.

‎”Di dalam surat edaran tersebut, salah satu ketentuanya adalah, perusahaan harus memberikan THR kepada setiap pekerja yang bekerja diperusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran Idul fitri,” ungkapnya, Senin (13/6/2016) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakannya, dengan adanya ketetapan tersebut, diharapkan perusahaan bisa memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerja pun bisa mencukupi kebutuhan lebaranya.

 

Lebih lanjut dijelaskanya, dalam memberikan besaran THR kepada pekerja, tentunya sudah ada ketentuannya, hal ini sesuai dengn surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016.

Dimana ketentuan tersebut diantaranya, Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum dilaksanakanya lebaran Idul Fitri.

Selanjutnya, ‎perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu Bulan secara terus-menerus termasuk Buruh harian lepas (BHL) dan Karyawan harian lepas (KHL). ‎

“Untuk besaran THR yang diberikan kepada pekerja itu disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan yang telah ditetapkan yakni peraturan Kementerian ketenagakerjaan  nomor 6 tahun 2016,” jelasnya.

 

Lebihlanjut dijelaskanya, ketentuan dalam membayar THR pekerja, dimana pekerja yang masa kerjanya satu  tahun, perusahaan wajib membayarakan THR sebesar  satu bulan gaji, yang diberikan kepada pekerja.

Sedang kan Bagi pekerja yang masa kerja satu bulan, dan  kurang dari satu tahun, perusahaan bisa memberikan THR dengan cara ‎proporsional dengan perhitungan, Masa kerja dikali satu bulan upah  di bagi 12.

 

Dilanjutkanya, adapun dasar penghitungan upah sebulan,  pada sektor perkebunan dan pertanian yakni, Rp. ‎2.325.000. hal tersebut sesuai dengan keputusan gubernur Riau nomor 573/VI/ 2016.

Sedangkan sektor pertambangan dan perminyakan yakni, sebesar Rp. 2. 4‎85.000, hal ini sesuai dengan keputusan Gubri Nomor 572/VI/2016.

Sedangkan,  perusahaan nonsektor, besaranya berdasarkan UMK kabupaten Rohul, sebesar. Rp. 2.146.376, hal tersebut Berdasarkan ‎Keputusan Gubri KPTS Nomor 15/I/ 2016.

Jika  ‎pemberian THR sudah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan nilai nya lebih dari perhitungan yang ditetapkan agar dilaksanakan dengan isi PP (peraturan perusahaan)  dan PKB.

 

“‎Surat ditandatangani‎ Wakil Bupati Rohul, Sukiman pada 9 juni 2016, nomor 560 /UM/451/2016/ perihal pemberitahuan THR bagi perusahaan kerja. Ditujukan ke pimpinan perusahaan,” jelasnya.

Mantan Kadis PU Bina Marga Pengairan itu menjelaskan, target surat himbauan tersebut sudah berada di perusahaan, paling lama 10 hari kedepan. Sehingga perusahaan sudah bisa mengeluarkan THR yang menjadi hak pekerja.

Bukan hanya itu saja, pihaknya juga membuka posko pengaduan masalah THR, di Disosnakertrans dengan menghubungi Nomor ‎082391554468, serta website Disosnakertrans Rohul.

“Jadikanlah Pekerja sebagai aset perusahaan jangan jadikan pekerja sebagai mesin. Sehingga berikanlah hak-hak mereka, dengan begitu mereka akan bekerja sepenuh hati kepada perusahaan,‎” pungkasnya.***(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *