Hukum&KriminalKep.Meranti

Sat Res Narkoba Polres Meranti Amankan Lima Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Extaci.

 

MERANTI, Riau Andalas.com –  Sat Res Narkoba Polres Meranti mengamankan 5 (lima) pelaku tindak pidana Narkotika jenis Extaci. di Jln. Teratai, Selatpanjang Barat Kec. T Tinggi Kab Kep Meranti.

Informasi yang di himpun riauandalas.com, dari Kasat Narkoba IPTU DARMANTO, SH, mengatakan Sabtu tanggal 04 November 2017 sekira jam 03.30 wib di Jln. Teratai Kel. Selatpanjang Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti tepatnya di Pujasera Dragon Room No. 1D dari hasil penyelidikan Tim Sat Res Narkoba Polres Meranti, dilapangan.

“Tersangka yang merupakan target sedang melakukan pesta Narkoba dengan menggunakan Ekstasi di dalam room No.1D Pujasera Dragon, kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU DARMANTO, SH dengan didampingi Kapolsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para tersangka yang berada di dalam Room 1D dan di temukan  barang bukti berupa 2 butir yg diduga Ekstasi yg dibungkus di dlm tisu warna putih di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri tsk I (PUTRI KEONG), kmdn tsk I mengaku bhw BB tsb di dpt dari sisa pemakaian oleh tsk II (KELVIN) dan tsk III (JASUAN Alias ACHEN), kmdn tsk II mengaku BB tersebut di beli dari tsk IV (LEO SAPUTRA), selanjutnya tim memancing dengan cara menyuruh tsk II untuk memesan kembali barang Ekstasi kpd tsk IV dan tak lama kmdn tsk IV datang kedlm Room 1D dan langsung dilakukan penangkapan, Selanjutnya tsk IV mengaku Ekstasi yg dijual kpd tsk II seharga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dimana pengakuan tsk IV bhw BB tsb didapat dari tsk V (YUDI PRATAMA), selanjutnya tim melakukan penangkapan thdp tsk V dan kmdn langsung dilakukan penggeledahan di dlm rumahnya dan di dpt 3 (tiga) butir lagi Ekstasi yg disimpan didalam kamar tsk V dan berikut uang hasil penjualan Ekstasi dari tsk II sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan pengembangan  tsk V bawah masih ada 33 (tiga puluh tiga) butir lagi Ekstasi yg di simpan di dlm Locker pribadi tsk V tempat dia bekerja di Hotel AK MERANTI dan kmdn tim melakukan penyitaan thdp BB tsb di dlm Locker pribadi tsk V, dari pengakuan tsk V bhw keseluruhan BB diduga Ekstasi tsb dititipkan oleh seseorang kpdnya yg bernama SUGENG (DPO) untk dijual, kmdn tim langsung bergerak kerumah Sdr SUGENG untuk di lakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, namun Sdr SUGENG telah melarikan diri dan keberadaannya tidak ada dirumah nya, diduga Sdr SUGENG tlh mengetahui akan dilakukan penangkapan thdp dirinya oleh tim Sat Narkoba Polres Kep. Meranti,”ungkap Kasat

 

Kini kelima pelaku di amankan di polres Meranti , untuk mempertanggung jawab perbuatan dengan ancaman UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika golongan I diduga jenis Extaci sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *