Hukum&KriminalRohil

Pelaku Narkoba Di Ciduk Tim Sat Narkoba Polres Rohil Saat Dirumah Yanti.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas.com-S.O.alias Supri Bin Samin (32 Th) merupakan Warga manggala jonson kepenghuluan Teluk Mega, kecamatan Tanah Putih, kabupaten Rokan Hilir,ini diamankan oleh Sat Narkoba Polres Rohil lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun barang bukti (BB) disita dari tangan tersangka.yaitu, satu (1) paket sedang diduga narkotika shabu shabu, tiga (3) paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu, dua (2) unit, Hp merek samsung warna putih, satu (1) buah mancis warna hijau,(satu)buah dompet, satu (1) buah bong, satu(1) buah timbangan digital merk is dan satu(1) buah plastik asoy warna biru.

Tersangka narkotika jenis shabu-shabu ini diamankan dengan dasar laporan polisi Lp. No.152/X/2017/ Riau/Res Rohil,31 Oktober 2017.


Kronologis kejadian, Pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu tepatnya di Balam Km.19 Jalan gereja Kepenghukuan Bangko bakti, Kecamatan Bangko pusako, Rohil.

mendapat informasi tersebut secara langsung yang terpecaya memberitahukan hal tersebut kepada kasat narkoba Polres Rohil Kapeda juliandi SH dan atas perintah kasat narkoba kami diperintahkan untuk mengecek informasi tersebut dan sekira jam 16.00 wib, kami membuat rangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu yang mana nama dan ciri-ciri nya sudah kami ketahui dan setelah itu kami melihat pelaku menuju ke rumah saudari yanti.

Berselang kemudian kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah saudari yanti dan pada saat dilakukan penggeledahan, ternyata di temukan 1 buah dompet yang berisikan 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.

kemudian di temukan 1 buah plastik asoy warna biru yang berisikan 1 buah bong ,1 buah mancis warna hijau dan 1 buah timbangan digital merek is dan ditemukan juga 2 buah hp merek samsung warna putih.

Informasi ini dibenar kan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP SigitAdiwuryanto,SIk. MH melalui Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, Kamis 2/11/2017, “setelah menemukan barang bukti (BB) dipertanyakan kepada pelaku barang bukti ini milik siapa dan pelaku menjawabnya bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut,”tandas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *