AndalasHukum&Kriminal

Karyawan PTPN lll Kebun  Bukit 7 Di Duga Penadah  Barang Haram, & Kepemilikan Senpi Illegal.

Manajemen Diminta Ambil Sikap

TORGAMBA ,Riau Andalas.com – ” Sn, 40 (th) Karyawan Cek Sawit (KCS)  PTP Nusantara lll Kebun Bukit 7 di dapati Simpan Barang Haram Jenis Sepeda Motor tanpa dokumen yang Legal sebagai Bukti Kepemilikan yang Syah maupun Surat tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Hal itu di akui Sn, saat Tinjauan Tim bersama Wartawan, di Kediamannya, Rumah Dinas Karyawan Afdeling 3 Kebun Bukit 7.,Jum’at, (27/10/2017).
Tampaknya “Sn, sangat terkejut dengan kedatangan Tim saat pertanyakan legalisasi Speda motor Merk ,”Beat, Vario, Supra X 125 Warna merah, Plus Speda motor Merek Kawasaki Type KLX yang di duga tidak meniliki Dokumen yang Sah.

Terkait Kepemilikan Sepeda Motor tanpa Dokumen ,Sn dapat di katagorikan sebagai  Penadah. Sepeda Motor  hasil Curian tersebut telah di jual ke beberapa tekannya  di sekitaran Wilayah itu sebut Sn ,saat di konfirmasi Wartawan, Jum’at (27/1/2017).

Namun  Sn tak dapat berbuat banyak, selain Hanya terdiam dan Pucat Pasi, Tubuh Sn juga tampak Gemetaran mengingat Status Karyawannya  sebagai KCS, Jika dirinya benar benar tersangkut dugaan Penadah Sepeda Motor Bodong.

Tak hanya itu, Terungkap ,”Sn juga pernah todongkan Senjata api kepada sejumlah anak anak yang ditudingnya sebagai pelaku pencuri  Rokok di dalam Warung miliknya beberapa bulan yang lalu. Sn  Coba menakut nakuti  anak anak  dengan menodongkan senjata api jenis Pistol, jika tidak mengakuinya.

Pernyataan itu di katakan, Sl 15 (th)  Ag, bersama teman temannya saat di konfirmasi Wartawan di rumah orang tuanya, Jum’at (27/10/2017), Terkait Dugaan Kepemilikan  senjata api dengan maksud tertentu ,hal ini telah melanggar Pasal Pidana Undang undang Darurat. Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman Hukuman Mati atau Selama 20 Tahun Penjara ,Bagi Siapa Saja Yang memiliki Senjata Api tanpa Hak, Membuat, Menyimpan atau menggunakannya tanpa izin  dari Polri ,Maka Baginya  hukuman yang sangat berat.

Menyikapi Hal ini, Manajemen  PTP N lll Kebun Bukit 7 ,diminta segera bertindak sebagai sikap respon terhadap Kasus kasus pelanggaran Kedisiplinan  Sebagai Karyawan.

Bukankah, Perusahaan Perkebunan Plat merah ini telah menjamin Kesejahteraan Karyawannya melalui Gaji Karyawan sesuai dengan Upah Minimum Privinsi (UMP) beserta jaminan jaminan kerja lainnya..?

Lalu mengapa ada Karyawan yang bertindak di luar batas peraturan Perkebunan, debgan melakukan hal hal yang kurang terpuji, yang akan berdampak kepada Marwah Perusahaan menyalahi peraturan yang bersifat dugaan pelanggaran Pidana sebagai ketentuan yang berlaku bagi Karyawan ?

Tidak menutup kemungkinan, Kalau PTP N lll Kebun Bukit 7 ini  Jauh dari hiruk Pikuk ,karena selain terisolasi,Daerah ini juga jauh dari jangkauan aparat Kepilisian ,yang memungkinkan menjadi sarang Barang barang Haram, seperti Narkoba dan lainnya. …(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *