Hukum&KriminalRiau

H.Adlan : Ada Keanehan di Dalam Proses Jual Beli lahan 300 HA

Sunaryo Ketum KPK Rohil, Biang Permasalahan.

BAGANBATU, Riau Andalas.com -” Disebut sebut Sunaryo, Ketum KPK Rohil dalam Proses Jual beli lahan seluas 300 Ha di Kepenghuluan Balai Jaya dan Kepenghuan Pasir Putih ,Di tuding sebagai Biang Masalah.

Pasalnya, Sunaryo  bertindak sebagai Penghubung dalam proses penjualan lahan milik H.Adlan adnan bin Matkudin, Yang berujung ke pengaduan Ke Kepolda Riau.

Demikian ,Disampaikan H.Adlan Adnan Selaku Ahli Waris Putusan MA nomor 1673 tahun 2007,Saat di konfirmasi dalm Jumpa Pers ,Rabu 01 November 2017 lalu di Room Bit Hotel Ujung Tanjung.

Di katakannya , Niatan Keluarga Ahli Waris ,  untuk  menjual lahan, pada Kedatangan Penghubung guna negoisasi  secara serius oleh pihak 13 keluarga Ahli Waris, terkait  penjualan lahan seluas 300 hektar .

Kedatangan Sunaryo dengan membawa Panjar sebesar Lima ratus juta rupiah Rp (500.000.000) tanpa Kwitansi ,disebabkan Atas Dasar saling Percaya, di Karenakan memang begitulah ,Karena Hanya sebuah Panjar,tuturnya.

H.Adlan menerangkan, Mengingat, luasan areal yang di Kepenghuluan Balai jaya hanya 210 hektar,maka Sebagai Kekurangannya  Untuk mencukupi  menjadi 300 Hektar dari Kepenghuluan Pasir Putih .

Namun,Ia (H.Adlan) Menduga Ada keanehan pada proses tersebut, Dimana ada Kelebihan areal mencapai 75 Hektar, dan sampai saat ini menjadi polemik besar antara H. Adlan selaku pemilik tanah dengan E.Napitupulu maupun Sunaryo sebagai Penghubung, Sampai sampai H. Adlan menuding Sunaryo sebagi Biang Kerok di balik proses jual beli lahan miliknya hingga Permasalahan ini menjadi polemik besar ,Berujung ke Polda Riau , tutur nya.

Disebutkan, Problem  proses jual beli lahan menjadi seteru di kedua belah pihak hingga berujung pengaduannya Ke Polda Riau, Di karenakan, Sisa Uang penjualan sebesar Delapan Ratus juta Rupiah, Rp (800.000.000) dari Lahan yang luasannya 300 Hektar, belum di bayar, Belum lagi Pembayaran lahan Seluas 75 Hektar,ungkapnya.

Keanehan tersebut semakin kentara ,ditandai dengan Surat Akte Jual beli yang telah di serahkan  Junaidi PJS Penghulu Pasir Putih kepada si pembeli tanpa sepengetahuan H.Adlan

Saat di Konfirmasi ,terkait besaran dana Per hektar dari siasa tersebut ,H.Adlan Mengatakan ,”Kalu Harga per hektarnya 45 Juta Rupiah,Teman teman Pers bisa hitunglah berapa ,Paparnya.

H.adlan juga menerangkan,Saat ini Proses Pengaduannya sudah sampai pada tahap  pemanggilan  saksi saksi , E.Napitupulu tidak  memenuhi panggilan yang pertama ,namun beliau kooperatif untuk hadir pada pemanggilan yang ke dua ,tukasnya.

H.Adlan yang di dampingi Kuasa Hukum Keluarga Ahli Waris  sebagai PH,Dr.Edy Yunara SH.MH ,menyerahkan Permasalahan ini kepada Proses Hukum saja,Kita minta Keadilan Kepada Institusi yang berwenang, Demi meraih Keadilan Pungkasnya…(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *