Hukum&KriminalINHU

Pengetaman di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya beli Kayu Ilegal.

Kayu di perabot Ajo yang tidak memiliki Ijin atau Dokumun Kayu .

INHU, Riau Andalas.com –  Ajo seorang pengusaha kayu Jenis perabot ,ternyata Bahan Baku nya adalah Kayu Ilegal, seperti yang ada didepan Perabot Ajo,yang mana Kayu jenis Singkawang ,yang mana Ajo mengatakan kalau Kayu itu dibeli nya dari seorang Penggesek Kayu dengan harga Rp 2.100.000,- per M3 .

Dan Kayu itu tidak ada memiliki Dokumen ujar nya ,kalau memang tidak memiliki Dokumen seharus nya apparat penegak Hukum harus menertipkan para pengusaha Kayu tersebut .**   js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *