AndalasHukum&Kriminal

Dugaan Penggelapan Dana CSR PT.SRL, Kades Seimeranti”Sangkal Keras ” Hal Itu Tidak Benar….!!!

LABUSEL,Riauandalas.com- “Terkait Issue Penggelapan Dana Corporate Social Responsibility( CSR ) Kades Seimeranti,Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan,(Labusel) yang telah diberitakan oleh Media Tribrata TV tanggal 26-07-2019 yang lalu,Tidak mengandung kebenaran Dan tidak menyentuh Objek pemberitaan.
Hal itu di sampaikan Ruben Sihombing saat Jumpa Persnya di Kawasan Trans Pir Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagansinembah,Rohil ,Jum’at taggal 2/08/2019
Ruben Sihombing menyampaikan, CSR dalam pemberitaan Tribrata TV  tanggal 26/07/2019 yang lalu sangat tidak sesuai dengan fakta yang dapat di pertanggung jawabkan bahkan tidak menyentuh objek yang dimaksud ,paparnya kepada Riauandalas.com Jum’at 2 Agustus 2019
Di tegaskannya,Bahwa CSR adalah Bentuk Keharusan Perusahaan berdasar dari ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku ketentuannya diambil dari 2,5% laba bersih  perusahaan kepada Masyarakat yang tersentuh langsung dengan Akses Perusahaan
Namun hingga berita ini di turunkan, Ruben Sihombing selaku Kepala Desa Sei Meranti dirinya,tidak pernah menerima sepeserpun Dana Keuntungan PT.Sumatera Riang Lestari, Adapun Desa Seimeranti yang pernah diterimanya Hanya dari PTP Nusantara 3,terangnya.
Ditambahkannya”Kaitan Berita diatas secara tegas Ruben Sihombing menyatakan pernah menerima lahan kehidupan,sesuai peraturan Mentri Kehutanan nomor :P.39/Menhut-Ii/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui.Kemitraan Kehutanan,itupun Peruntukan nya sudah jelas,diantaranya,Sumur bor,polindes,Paud dan Perluasan Kantor, maupun Sarana Pendidikan lainnya Dan bukan dari CSR Pungkasnya…(Ms)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *