Berita utamaHukum&KriminalRohul

Lagi Lagi, Polres Rohul Tangkap Kurir Sabu Sa’at Razia PPKM di Pos Cek Poin Tandun

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Lagi lagi Polres Rokan Hulu, Polda Riau, kembali berhasil menangkap kurir Sabu asal Pekan Baru di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (22/8/2021) Sore, Atas kejelian anggota Polri dalam mengungkap Tindak Pidana Narkotika ini mendapat apresiasi dari masyarakat.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui  Kapolsek Tandun AKP S Sinaga menjelaskan Pihaknya telah berhasil menangkap terduga Pelaku Kurir Narkotika jenis Sabu ” Ya Pelaku Kita tangkap di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya, ” Jelas AKP S.Sinaga

Terungkapnya Kasus ini berawal saat Petugas Pos PPKM berhasil mengamankan seorang Pria berinisial Her alias Acing, Alai, (36), Agama Buddha, Warga RT 003 RW 005 Desa Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru

Dalam penangkapan itu Petugas berhasil menyita
Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) berupa 1 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna Bening, 1 Mancis,  1 Kaca Pirek, 1 alat hisap Sabu terbuat dari botol minuman merk Coca-Cola.

“Kemudian 1 Unit Handphone Merk Oppo A62 wrn Biru muda dengan No SIM Card 0812-77880xxx dan  1  Unit mobil Mitshubishi jenis X-Pander dengan No. Pol BM 1316 XA Pemilik atas nama Herwan

Penangkapan terhadap di duga Pelaku berawal saat
personil Pos Cek Poin PPKM Simpang TB melaksanakan kegiatan penyekatan, ketika itu ada 1 unit kendaraan  jenis Mitshubishi XPander warna Putih dengan No Pol BM 1316 XA, dikendarai Herwan Als Acing dan seorang penumpang bernama Susanti, kendaraan melintas dari arah Kabun menuju Pasir Pengaraian.

Lalu kendaraan tersebut, di berhentikan oleh Personil penyekatan, namun saat ditanya tujuan dan administrasi kelengkapan berupa Kartu Vaksin dan hasil Rapid tes antigen yang bersangkutan terlihat gugup, Petugas merasa curiga lalu supir disuruh turun dari mobil.

Saat pintu mobil dibuka, Personil Polri melihat ada 1 buah Kompor, Korek Api/ Mancis dan sumbu berupa kertas timah rokok yang digulung kecil dan 1 buah kaca pirek yang terdapat sisa serbuk putih yang melekat pada kaca Pirek, diduga kedua alat tersebut digunakan untuk mengkonsumsi Sabu.

Dengan sigap Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Ulik Iwanto SH bersama anggotanya langsung menangkap
Pelaku dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1  Paket kecil, diduga Narkotika jenis Sabu di saku celana pendek jenis jeans bagian depan warna Biru.

“Kini tersangka dan BB diamankan di Polsek Tandun untuk Proses lebih lanjut terhadap Serbuk Putih diduga narkotika dengan berat sekitar 1,04 Gram, Pungkasnya

Sementara itu, Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH,menjelaskan tindakan yang dilakukan Polsek Tandun yakni membuat laporan, mengamankan Tersangka dan BB,serta mencatat para saksi, cek Urine dan Rapid Test Covid 19

“Sedangkan rencana tindak lanjut, melaksanakan gelar Perkara, koordinasi dengan JPU, menimbang BB ke Pegadaian dan memeriksa BB ke Labor,” Pungkasnya ***(Alfian Top)