Berita utamaHukum&KriminalRohul

GWI & LSM PENJARA Sesalkan Maraknya Aktivitas Judi Sabung ayam dan Dadu, Kapolres Rohul Bilang Begini

ROKAN HULU, Riauandalas.com –Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Kabupaten Rokan Hulu Dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu soroti masalah maraknya aktivitas judi sabung ayam dan Dadu Kopyok yang beroperasi dengan “aman” di Simpang PIR, Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu,Provinsi Riau,

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC GWI Rohul Rian Alfian Dan Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Rokan Hulu Asep Susanto SH melalui keterangan persnya yang diterima Sejumlah Wartawan,Jumat (21/4/2023) Pagi.

Rian Alfian atau yang lebih dikenal dengan nama Alfian Top mengatakan himbauan Kapolri tentang pemberantasan segala bentuk perjudian agaknya belum sepenuhnya terserap secara sempurna oleh oknum personel jajaran di bawahnya. Karena faktanya, hingga saat ini aktifitas judi sabung ayam dan Dadu Kopyok masih tetap beroperasi dengan “aman” di wilkum Tandun, Kabupaten Rokan Hulu*

“Setelah dibubarkan Gelanggang sabung ayam yang berada di Desa Koto Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul beberapa minggu yang lalu, kini pindah ke Simpang PIR Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun,Kabupaten Rokan Hulu, kini aktifitas judi Sabung ayam kembali marak meski dulu sempat Vacum,saya menilai, kalau sejauh ini belum ada tindakan tegas nan terukur yang dilakukan aparat kepolisian setempat.

“Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari APH wilayah hukum Tandun bahkan sampai hari ini judi sabung ayam tersebut masih beraktifitas dengan bebas dan terkesan dalam kondisi aman,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan warga yang meminta namanya dirahasiakan karena takut dengan bandar Dadu berinisial UD dari informasi yang diterima media ini pada Jumat (21/04/2023), bahwa Gelanggang sabung ayam tersebut merupakan kegiatan yang memang rutin dilakukan.

“Aktivitas judi sabung ayam memang masih rutin beroperasi Pak meski di bulan Ramadhan ini, pengunjungnya sangat ramai sekali, ada sekitar 30-an orang yang melakukan aktifitas judi sabung ayam dan dadu kopyok itu,” Ujar warga.

Menanggapi hal itu,Ketua DPC LSM PENJARA ROHUL, ASEP SUSANTO SH mengaku sangat menyesalkan perjudian yang tidak berhenti meskipun sudah pernah dirazia aparat kepolisian dan yang anehnya mengapa bulan suci Ramadhanpun beraktifitas tanpa ada tindakan yang tegas” Katanya.

Asep mengatakan hal ini sama seperti menantang pihak aparat penegak hukum. Untuk itu, Dia meminta kepada Kapolres Rohul AKBP Budi Setyono S.IK MH yang baru menjabat harus menindak tegas terkait pemberian efek jera bagi para pelakunya.

“Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian,” jelasnya

Asep yang sudah malang melintang di LSM ini menambahkan, menurut Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 turut ditegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Harapan saya agar aktivitas perjudian sabung ayam di Simpang PIR Desa Tandun Barat ini harus ditindak tegas seperti yang dilakukan di wilkum Kunto Darussalam baru baru ini,” Pungkasnya

Terpisah Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setyono S.IK MH Ketika di konfirmasi Media ini via aplikasi Whats Appnya mengatakan “Tlg berikan datanya dmana itu ya bang….akan saya berantas. Mohon maaf saya baru jd butuh penyesuaian ya bang ????????
*(Tim liputan)*