Pelaku Pembunuhan yang Terjadi Di Desa Batu Ampar,Telah Di Ciduk Polsek Kemuning
INHIl Riau Andalas.com – Dengan Tidak Mengenal lelah dan bekerja keras selama 8 hari ahir nya Personil Polsek kemuning yang di bantu opsenal Polres inhil ahir nya membuah kan hasil,Pada hari Senen, tanggal 12 Desember 2016 di Jalan Abdi Kusno Lorong Serumpun Kecamatan Kertapati Kotamadya Palembang Provinsi Sumsel, Tim Opsnal Gabungan Polsek Kemuning dan Sat Reskrim Polres Inhil, dibantu oleh Polsek Seberang Ulu I Polresta Palembang, telah berhasil menangkap Rang (22 thn) seorang petani, warga Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH mengatakan kepada awak media bahwa tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat mengakibatkan korbannya yang bernama Abd (20)warga Dusun Liang Ajar Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning yang terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2016 sekira pukul 18.15 Wib di Dusun Kebun Durian Desa Batu Ampar Kec. Kemuning
Korban ditemukan dalam keaadan tergeletak berlumuran darah di dalam parit akibat luka yang diakibatkan benda tajam dibagian belakang sebelah atas sepanjang 15 cm, dan korban sempat dibawa ke Puskesmas Selensen namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena banyak kehilangan darah dan akhirnya meninggal dunia.
Kapolsek mengatakan bahwa setelah menganiaya korban, tersangka melarikan diri ke Palembang untuk menghilangkan jejak namun akhirnya Tim Gabungan Polsek Kemuning dan Sat Reskrim Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH, setelah bekerja keras selama 8 hari melakukan penyelidikan, dapat melacak keberadaan tersangka dan kemudian dapat ditangkap saat berada di Kota Palembang
Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan apapun dan selanjutnya dia dibawa ke Polsek Kemuning untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek kemuning menambahkan
Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Roy Ginting