Berita utamaHukum&KriminalRohul

Kedapatan Simpan Obat Terlarang 2 Pria di Rohul Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap dua pria yang kedapatan menyimpan obat terlarang, Keduanya berinisial MH alias Hafis dan DS alias Doni Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu

Penangkapan berawal dari adanya nformasi dari Warga bahwa sering ada transaksi Narkotika, lalu Personil Satreskoba Polres Rohul bergerak cepat membekuk Dua Tersangka dan digelandang ke Mapolres Rohul

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi SH, mengatakan Keduanya diringkus di Depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir,” kata AKP Masjang Effendi, Minggu (2/1/2021).

Bersama kedua Pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 10 Paket yang diduga Narkotika jenis Pil Exctasy Merah Logo LV, Satu Unit Handphone iPhone warna putih dengan Simcard 0813-7484-82xx, Satu Unit handphone merk Oppo warna Biru dengan Simcard 0822-8674-51xx dan Satu Unit Sepeda Motor Mrek Honda Beat Warna Biru Putih Tanpa Nopol.

Masjang menambahkan pengintaian terhadap Dua Tersangka, sejak Sabtu, 25 Desember 2021, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Pil Exctasy di Rambah Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Empat Personil melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pada Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki tersebut.

“Termasuk kita melakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa Pil Exctasy,” kata AKP Masjang Effendi.

Dari interogasi terhadap Terlapor menerangkan, Narkotika jenis Pil Extacy tersebut adalah milik Terlapor MHNA yang diperoleh dari AAN yang beralamat di Pekanbaru.

“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya
***(Wil)