Berita utamaHukum&KriminalRohul

Jual Daun Ganja Kering, Oknum Satpam di Rohul Dibekuk Polisi

ROKAN HULU,Riauandalas.com- Seorang oknum Satpam PT Padasa Bernama Ham alias Tengku (47), ditangkap Personel unit Reskrim Polsek Kabun Resort Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan Narkotika Jenis daun ganja kering
Pria asal Aceh beralamat di RT 004 RW 002 Desa Giti Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Selasa (1/02/2022)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan
” Ham alias Tengku ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau nenyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Daun Ganja Kering),” ungkapnya

Dari tangan tersangka Petugas mengamankan Barang Bukti (BB), Satu plastik Daun Ganja kering yang di bungkus dengan kertas Nasi, seharga Rp 50.000 yang disimpan di kantong baju, selain itu, 25 lembar kertas pembukus Nasi yang di gunakan untuk memaketkan Ganja kering, Uang tunai hasil penjualan Rp 280.000, dan Satu Unit HP merek Vivo tipe 1929 warna Biru muda,

Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH MH, menjelaskan kejadian, bermula Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Giti ada peredaran Narkotika jenis Daun Ganja kering, mendengar itu AKP Didi memerintahkan, Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan

Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi Anggota Polsek Kabun menangkap Ham alias Tengku di rumahnya setelah di interogasi, Dia mengaku daun Ganja kering tersebut dibelinya dari Geleng dengan No HP 0812708070xx dengan cara menjemput ke Pasar Surau Gading Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

Ketika di geledah dirumah Pelaku disaksikan Kepala Desa Giti dan RT setempat, lalu tersangka dan BB dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH dikonfirmasi, hasil tes Urine Tersangka poitif, sedangkan berat BB sekitar 50 Gram.

“Kepada Tersangka diganjar dengan Pasal .114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang – Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya
***(Willy Alf)