Berita utama

Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap Pengguna Pil Exstasi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Team Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Pil Ekstasi Dibagan SiapiApi, Sabtu 5 Juni 2021 Sekira Pukul 01, 00 WIB Kemaren.

Penangkapan Pelaku pengguna Narkotika Jenis Pil Exstasi Berinisial JO Alias Ali (37) setelah dirinya mengakui pada petugas bahwa ia baru saja menggunakan Narkotika jenis ekstasi disebuah Ruko di Jalan Bintang No 53, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Saat petugas melakukan penggeledahan Petugas Yang merupakan Dari Team Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan barang bukti (BB) seberat 1,29 gram.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP.Juliandi SH Saat Dikonfirmasi mengungkapkan Bahwa benar adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.

Dia mengatakan Penangkapan Pelaku itu berawal Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya orang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika disebuah Ruko.

Berbekal informasi tersebut Kasat Narkoba Perintahkan Tim  Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikannya.

“Saat melakukan penyelidikan, tim melihat tempat diinformasikan dalam keadaan tertutup, hingga dicurigai ada orang didalamnya yang diduga pelaku,”Jelasnya Selasa 8 Juni 2021.

“Beberapa saat kemudian ada seorang laki-laki yang membuka pintu dari dalam kemudian keluar, maka segera Tim mendatangi laki laki tersebut saat diamankan dan diinterogasi, laki laki tersebut mengaku bernama Ali. Dan ianya mengaku baru menggunakan narkotika jenis Ektasi,”Bebernya.

Kata AKP Juliandi SH Setelah Petugas Melakukan Penggeledahan Petugas menemukan barang bukti diatas wastafel diruang belakang berupa sebuah kotak rokok merk Surya Gudang Garam ditutupi selembar handuk putih kecil yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kllip berisikan benda diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 butir pil warna ungu dan 1 butir pil kuning serta serbuk ungu yang diduga juga merupakan pecahan dari Pil ekstasi tersebut.

“Kemudian pada saat dipertanyakan Ali ini mengakui kepemilikan dari benda diduga narkotika jenis Exstasi dibelinya beberapa hari yang lalu dari seseorang laki laki (Dalam lidik). Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut” jelas AKP.Juliandi, S.H.

Ditambahkannya Adapun barang yang ikut diamankan Pihaknya dari tersangka, 1 buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat  1 bungkus plastik klip berisikan 3 butir pil warna ungu dan 1 butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dan serbuk warna ungu yang diduga pecahan dari narkotika jenis pil ekstasi dan 1 helai handuk kecil warna putih.

“Hasil tes urine tersangka ini positif mengandung Amphetamin dan kemudian tersangka kami tuduhkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***