Berita utamaBisnis&EkonomiKampar

Perkebunan Sawit PT.SATU di Kec.XIII Koto Kampar di duga ilIegal

KAMPAR, Riauandalas.com – PT Sumatera Agro Tunas Utama (SATU) diduga membuka usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan XIII Koto Kampar secara illegal.

Usaha perkebunan kelapa sawit yang dibuka oleh perusahaan itu berada di Desa Muara Takus, Desa Binamang dan Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Diperkirakan Ribuan hektare lahan telah di buka, bahkan sudah ditanami dengan pohon kelapa sawit saat wartawan meninjau kelokasi diperkirakan sudah ber umur 3 tahunan ,Selasa (8/6/2021).

“Kebun-kebun karet warga dibabat tanpa ada konpensasi yang jelas,” ujarnya salah seorang warga yang tidak bersedia dituliskan namanya.

Di Desa Muara Takus saja ada sekira 200 hektare lahan yang dijadikan perkebunan sawit konon kabarnya adalah pemilik PT SATU.

Informasi didapat, ada kelebihan tanah lebih kurang seluas 70 hektare tergarap, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.bebernya.

Kepala Dinas Perkebunan Kampar diwakili Kepala Bidang Usaha Perkebunan Idrus menyampaikan, bahwa dulu pernah menerbitkan rekomendasi Izin Prinsip untuk PT SATU.

Rekomendasi Izin Prinsip diterbitkan tahun 2017 dan tidak diperpanjang sampai sekarang, sebutnya.

Dijelaskan, bahwa pada tanggal 15 Juni 2017, Hartono selaku direktur PT SATU mengajuhkan permohonan persetujuan prinsip kepada Bupati Kampar untuk membuka usaha perkebunan di Kecamatan XIII Koto Kampar. Kemudian pada tanggal 26 Juli 2017, Bupati Kampar menyurati Hartono, berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Persetujuan Prinsip Penanaman Modal.

Pemkab Kampar pada prinsipnya menyetujui rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 973,75 hektare dengan berbagai persyaratan, jelas Idrus.

Persyaratan itu antara lain, perusahaan dilarang memulai pekerjaan dilapangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Perusahaan dilarang menutup aksesibilitas masyarakat sekitar, menimbulkan gangguan-gangguan pencemaran lingkungan dan keresahan masyarakat. Menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan lingkungan sekitar. Mengutamakan tenaga kerja lokal dalam pemanfaatan tenaga Kerja sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

Guna mendapatkan luas yang definitif, diminta kepada pihak perusahaan segera melakukan survey dan pemetaan dilapangan dengan mengikutsertakan instansi terkait. Persetujuan prinsip ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan dan persetujuan yang diberikan, urainya.

Hingga berita ini diturunkan, Hartono yang konon kabarnya pemilik PT SATU belum dapat dihubungi.(Am).