Bisnis&EkonomiKamparKesehatan

Status Tenaga Pengamanan BPR Sarimadu di duga “tidak jelas”.

KAMPAR, Riauandalas.com – Status Tenaga pengamanan (POL PP) di Bank perkreditan Rakyat ( BPR ) Sarimadu Kab.Kampar di duga tidak mempunyai status yang jelas.

Puluhan tenaga pengamanan yang mempunyai seragam Polisi pamong praja (POL PP) kab.kampar
di berhentikan dari tenaga pengamanan PD BPR Sarimadu diduga tidak sesuai mekanisme dan aturan kontrak kerja yang mereka sepakati .

Pemberhentian pegawai tidak tetap (Banpol Satpol PP) merupakan kewenangan dari Kasatpol PP untuk mengusulkan kepada Bupati Kampar.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Operasional lembaga swadaya masyarakat indonesia law emforcent monotoring (LSM Inlaning), Syailan Yusuf, Minggu (5/4/2020) di Bangkinang Kota.

Dalam surat perjanjian ikatan kerja antara pemerintah Kabupaten Kampar dengan tenaga bantuan Polisi Pamong Praja sangat jelas bahwa, tenaga Banpol Satpol PP bukanlah karyawan PD BPR Sarimadu.

Pada pasal 3 ayat 3 menyebutkan, pihak pertama berhak untuk setiap saat secara sepihak mengusulkan pemutusan hubungan kerja dengan pihak kedua kepada Bupati Kampar, sebaliknya pihak kedua dapat mengajukan permohonan berhenti setiap saat. Ayat 1 berbunyi, perjanjian kerja ini berlangsung selama 12 bulan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember, sebutnya.

Kemudian, pasal 9 berbunyi, pihak kedua dapat diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai tidak tetap (Tenaga Banpol Satpol PP) karena, Permintaan sendiri, Penilaian pekerjaan tidak memuaskan dan atau tidak cakap/tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik.

Selanjutnya, kesehatan tidak mengizinkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan Pengurangan pegawai (Tenaga Banpol Satpol PP) dan pasal 10 berbunyi, perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama antara pihak kedua dengan pihak pertama yaitu Kasatpol PP Kabupaten Kampar.

Sementara, merujuk dan menganalisa surat Bank PD BPR Sarimadu nomor :519/Um-Pst/IX/2019, perihal pengurangan personil pengamanan yang ditujukan kepada Kasatpol PP Kampar tanggal 9 september 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Operasional, Yordan.

PD. BPR Sarimadu mengajukan pengurangan personil pengamanan dengan alasan adanya penutupan kantor kas PD. BPR Sarimadu.

Sembilan orang Banpol Satpol PP yang diperbantukan itu diberhentikan sesuai surat PD BPR Sarimadu tanggal 9 September 2019. PD BPR Sarimadu. Harusnya, mengembalikan 9 orang tersebut ke Satpol PP, bukan diberhentikan oleh PD BPR Sarimadu.ujar syailan.

Disampaikan, untuk memberhentikan pegawai tidak tetap (Banpol Satpol PP) merupakan kewenangan dari Kasatpol PP untuk mengusulkan kepada Bupati Kampar, bukan PD BPR Sarimadu.

“Sepanjang belum ada persetujuan dari Bupati Kampar, perberhentian tenaga kerja tidak tetap (Banpol Satpol PP) tidak sah dan mereka wajib dipekerjakan kembali, walaupun tidak di PD BPR Sarimadu lagi,” tegasnya.

Konfirmasi dengan Yordan, Direktur Operasional PD.Sarimadu tgl,06/04/2020 menjelaskan bahwa : Berdasarkan perjanjian kerjasama antara PD.BPR Sarimadu dengan Kakan Satpol PP pasal 3,hak dan kewajiban pihak pertama : ayat 1, pihak pertama/PD.BPR Sarimadu berhak melakukan pengawasan dan penilaian langsung terhadap pelaksanaan pengamanan oleh personel keamanan didalam dan diluar gedung.ujarnya.

Ayat 4,Pihak pertama berhak untuk meminta penambahan dan atau pengurangan personel pengamanan kepada pihak kedua.

Kemudian Ayat 6 ,Pihak pertama berkewajiban membayar upah kepada personel pihak kedua sesuai kesepakatan.jelasnya.

Lanjutnya, pengembalian tenaga satpol PP tersebut dikarenakan beberapa alasan antara lain :

Adanya penutupan kantor Kas Tenayan Raya dan Kas Kuok pada bulan tahun 2019 sesuai yang telah dicantumkan pada rencana bisnis BPR Sarimadu dan disetujui oleh Bupati Kampar.

Selain itu,adanya relokasi kantor cabang atau Kas dari dua pintu ruko menjadi satu pintu (Lipat kain, Pekanbaru dan Sukaramai) Hal ini menyebabkan kelebihan tenaga Satpol PP.
Dan ada tenaga Satpol PP yamg mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Kemudian setelah di lakukan evaluasi atas kinerja tenaga sat pol pp,Direksi mengembalikan ke Kakan sat pol pp sesuai perjanjian kerja sama yang telah di buat,katanya.(Am).