Berita utama

5 Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Bagan Sinembah, 1 Pelaku Kabur

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Tangkap 4 Tersangka diduga sedang asik berpesta Sabu Selasa 08 Juni 2021, Kemaren.

4 Diantaranya 1 orang sebagai pengedar barang haram itu. Adapun 4 Tersangka itu AH Alias Pian (44), AD Alias Hamid (49), BS alias Bembeng (33 Dan SS Alias Rial (38).

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi Membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Dia mengatakan penangkapan 4 tersangka Narkotika jenis Sabu itu berawal petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sedang terjadi pesta narkoba tepatnya di rumah tersangka Pian.

Mengetahui informasi tersebut para personel Polsek Bagan Sinembah langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompil Indra Lukman Prabowo SH SIk.

“Kemudian Kapolsek memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan personel langsung menuju ke tempat yang di informasikan,”Jelas Dia Kamis 10 Juni 2021.

Kata AKP Juliandi SH Setibanya dilokasi personel melihat ada 5 orang lelaki benar sedang berpesta sabu. Namun Saat ditanya ke- 5 orang itu mengaku Pian, Hamit, Bembeng, Rial dan Ahok.

“di TKP ini ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu, 1 buah alat hisab sabu (bong), 2 buah pipa kaca (pirex) dan 1 buah mancis,”Imbuhnya.

Diwaktu petugas introgasi para tersangka itu Mereka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Gultom yang rumahnya tak jauh dari TKP.

Lalu petugas terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terlapor Gultom dengan meminta salah satu dari ke-5 terlapor yaitu atas nama ahok untuk memesan sabu kepada terlapor Gultom dengan cara menelpon melalui handpone.

“dari panggilan handpone terlapor Gultom meminta terlapor Ahok untuk datang kerumahnya guna mengambil sabu yang di pesan. Selanjutnya personel Dan Ahok berangkat menuju ke rumah terlapor Gultom,”Cakapnya.

“Setibanya dirumah Gultom langsung petugas mengamankan tersangka gultom yang saat itu hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada Ahok, namun Gultom melakukan perlawanan, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Ahok untuk melarikan diri,”Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan Penangkapan Gultom Itu petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangannya 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dari rumah Gultom.

“Penggeledahan itu petugas menemukan 2 bungkus plastik bening yang masing – masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna coklat merk levis yang berisikan uang tunai sejumlah rp. 422.000,”Terangnya.

Selain uang tunai Ditambah 1 buah alat hisab sabu (bong), 1 buah pipa kaca (pirex), 3 buah pipa plastik (pipet), 1 buah gunting, 1 unit handpone merk oppo warna biru dongker, dan 1 buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat bungkusan-bungkusan plastik bening kosong, 1 buah batre handponen samsung, potongan-potongan pipa plastik, dan potongan-potongan anak hekter.

“Selanjutnya para terlapor berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut”,jelas AKP Juliandi SH.

Dia menambahkan bahwa BB yang didapat dari 4 tersangka itu 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu,1 buah alat hisab sabu (bong) 2 buah pipa kaca (pirex) dan 1 buah mancis.

Sedangkan BB yang didapat dari tersangka Gultom, 3 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna coklat merk levis, uang tunai sejumlah Rp. 422.000,- 1 buah alat hisab sabu (bong), 1 buah pipa kaca (pirex), 3 buah pipa plastik (pipet), 1 buah gunting, 1 unit handpone merk oppo warna biru dongker type CPH2185, 1 buah kotak plastik bening yang didalam nya terdapat bungkusan – bungkusan plastik bening kosong, 1 buah batre handponen samsung, potongan-potongan pipa plastic (pipet), dan potongan-potongan anak hekter.

“Hasil tes urine positif semuanya dan pasal dipersangkakan pasal 114 Jo 112 Jo 132 dan Jo 127”,Pungkasnya.(Said)***