PemerintahanRohil

Buanglah Sampah Pada Tempatnya, Jika Diabaikan, DLH Rohil Melakukan Tindakan Tegas.

 

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi S.Sos mengatakan Sebagai bentuk salah satu upaya keseriusan  untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman, bersih dan asri pihaknya telah melakukan pengukuhan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.

“Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir, juga memasang papan peringatan dengan tulisan jangan membuang sampah sembarangan. Karena aturan itu sudah ada ketentuan dalam Perbup yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,”Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 03 Maret 2020.

Suwandi mengatakan, produk Hukum sudah dibuat sebagaimana peraturan daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik, dan peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

menurut Suwandi, Papan peringatan yang di pasang oleh pihakny itu adalah sebagai peringatan bagi warga untuk diperhatikan. Karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja. Namun bulan keempat yakni bulan Juni 2020 sanksi tegas akan diberlakukan sebagaimana ditentukan pada Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan.

“setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,_(lima puluh juta rupiah). Hari ini Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik agar bisa terdeteksi oleh masyarakat dan perusahaan,”pungkas Suwandi. (Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *