Hukum&KriminalRohil

DPO Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bangko.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Pengedar Narkotika jenis shabu shabu  Berinisial FS alias NA merupakan  DPO warga Jl.Dusun simpang pujud RT 005/Rw 002, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bangko, Selasa 03 Maret 2020, sekira pukul 00,30 Wib. Penangkapan FS alias NA ini Setelah beberapa pekan petugas melakukan penyelidikan akhirnya tim Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil meringkus DPO kasus narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik, M.Si Melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, Mengatakan, Penangkapan Terhadap Pelaku DPO Tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim unit reskrim yang berhasil melakukan kontak dengan DPO narkotika jenis sabu itu kemudian tim unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D.Raja napitupulu, Sik, Mm melaporkan kepada dirinya sebagai Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH dan atas perintah dirinya tim unit reskrim langsung mencoba melakukan under cover dengan cara  berpura pura menjadi pembeli narkotika jenis sabu.

“Setelah melakukan negosiasi akhirnya tim unit reskrim yang melakukan penyamaran sepakat dengan pelaku berinias FS alias NA untuk melakukan transaksi di Jln. Kecamatan, Kepenghuluan Bagan punak meranti, Kecamatan Bangko , Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di pinggir jalan kecamatan, sesampai di tkp tim yang dipimpin Kanit reskrim Iptu D.Raja Napitupulu Sik,MM yang pada saat itu sudah mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku,”Kata Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH.

 

“melihat pelaku DPO FS Alias NA menggunakan Sepeda motor Klx berhenti di pinggir jalan,  tanpa membuang waktu lama team unit reskrim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku FS Als NA. kemudian setelah di lakukan penggeledahan badan dan sekitaran tersangka di temukan barang bukti 1 bungkus  plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang warna coklat merek ELGINI dengan berat kotor 307 gram. setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui Peran pelaku sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,”Tandas Kapolsek Bangko.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *