AndalasHukum&Kriminal

Kasus Begu Ganjang, Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Orang Pelaku

Foto: tersangka pelaku Begu Ganjang diamankan personel Unit Resum Polres Labuhanbatu.

LABUHANBATU,Riauandalas.com-Unit Resum Polres Labuhanbatu kembali menangkap 2 (dua) orang pelaku dalam perkara Begu Ganjang atau diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat atau dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu. Sesuai dalam rumusan pasal XIV ayat (1) dari UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana atau pasal 310 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 56 dari KUHP. Kamis (24/10/2019).

Dasar penangkapan LP / 64 / VII / 2019 / SU / Res LB / SEK Bilah Hilir, tanggal 27 Juli 2019, pelapor atas nama NELSON RAJAGUKGUK. Dengan TKP Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

Kedua tersangka yaitu Horas Tamba (40) dan Carles Situmorang (57), warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Mereka ditangkap di pintu keluar kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Jalan SM. Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Benar kemarin kita ada menangkap kembali dua pelaku terkait Begu Ganjang”, Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba melalui Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat.

Kata Ipda Gunawan Sinurat kronologis singkat peristiwa pada hari Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 15.30 WIB, tersangka datang membawa warga ke depan rumah korban di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menuduh korban memelihara begu ganjang dan bertujuan untuk membersihkan roh jahat tersebut.

Tersangka menuduh bahwa ada barang aneh dan mencurigakan di atap rumah korban, kemudian korban mengatakan kalau ada begu ganjang di rumah korban, silahkan ambil, pintu rumah korban terbuka lebar tapi sebelum masuk, korban harus periksa dulu orang yang masuk.
Namun tidak ada yang masuk ke rumah korban.
Kemudian korban memanjat atap rumahnya sendiri dan tidak menemukan ada barang yang mencurigakan seperti yang dituduhkan tersangka.

Atas tuduhan para tersangka tersebut sehingga banyak warga yang berkumpul di depan rumah korban, korban merasa malu dan sangat keberatan sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut maka setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan mekanisme tahapan gelar perkara maka Penyidik Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menetapkan Carles Situmorang dan Horas Tamba sebagai tersangka, kemudian dilakukan upaya paksa berupa panggilan sebagai tersangka namun para tersangka tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut yang ternyata karena sedang mengajukan prapid kepada Penyidik atas penetapan status mereka sebagai tersangka.Namun setelah melalui proses persidangan, putusan hakim pengadilan negeri Rantauprapat adalah menolak gugatan para tersangka.

Kronologis penangkapan, lanjut Ipda Gunawan Sinurat, pada hari Selasa (22/10/2019) sekira pukul 15.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat, Tim I dan Tim II Unit Resum yang ia pimpin melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka bernama Horas Tamba dan Carles Situmorang di pintu keluar Pengadilan Negeri Rantauprapat Jl. SM. Raja Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *