Hukum&KriminalINHIL

Dalam Waktu 24 Jam Polsek Tembilahan Hulu berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan

 

 

TEMBILAHAN, Riau Andalas.com – Desa Pulau Palas merupakan salah satu Desa dari 6 Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir  Propinsi Riau. 

 

Keterangan yang diperoleh dari sdr.  Kurdi orang tua Sri Wahyuni bin Kurdi (23 tahun) warga Desa Pulau Palas didepan pintu masuk ruang ICU RSUD Puri Husada Tembilahan bahwa, benar anaknya Sri Wahyuni dianiaya dengan dipukul dan dicekik  dirumah kediamanya, dan pisau sepanjang 30Cm ada ditangan Yudi (menantu). Karena khawatir pisau tersebut digunakan, dia melempar Yudi  dengan kayu namun lemparan tersebut tidak menghentikan perbuatan Yudi.   Yudi Pribadi tetap mencekik Sri Wahyudi, lalu Kurdi orang tua Sri Wahyuni mengambil kayu lagi  keluar rumah namun ketika kembali melihat Sri Wahyuni sudah terbaring karena ditikam bagian bawah dada dan terus mengeluarkan darah, sementara Yudi sudah melarikan diri.

Sri Wahyuni dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan keruang ICU dan dibawa keruang Bedah untuk dioperasi, selesai diperorasi Sri Wahyuni kembali dibawa ke Ruang ICU, sampai sa’at ini sudah tranfusi darah sebanyak 11 kantong.  Orang tua Sri Wahyuni bin Kurdi menambahkan bahwa sebenarnya sebelum kejadian ini,  Yudi sudah berulang- ulang melakukan penganiayaan terhadap Sri Wahyuni, namun kami masih berharap Yudi Pribadi akan  berubah maka kami damaikan secara kekeluargaan. Naman perbuatan Yudi Pribadi, semakin sadis menganiaya dan menikam isterinya.           

Keterangan yang dipeoleh dari KAPOLSEK Tembilahan Hulu melalui Kanit Serse AIPDA Andi Aceh POLSEK Tembilahan Hulu Andi Aceh bahwa Sri Wahyuni bin Kurdi (23 tahun) mempunyai anak 1 orang sudah sekolah kelas II SD.  Sri Wahyuni bersama Yudi Pribadi suaminya tinggal bersama orang tuanya sdr. Kurdi   di Jalan Inpres RT : 17 RW: 07 Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar jam 12.30 Yudi Pribadi membangunkan  Sri Wahyuni sedang tidur secara paksa,  dengan menarik rambutnya dan menginjak- injak tubuhnya, serta ditarik lagi kepintu kebelakang.

Mendengar keributan tersebut Kurdi mertuanya langsung mengambil kayu dan melemparkan mengenai kepala Yudi Pribadi. Kurdi mertuanya ketika mengambil kembali kayu keluar rumah,  Yudi Pribadi sudah melarikan diri kekebun dan menghilang. Pada sa’at datang ketempat kejadian pertengaran dibelakang rumah, kaget melihat Sri Wahyuni sudah bersimbah darah dan usus terurai keluar, akhirnya tetanggapun berdatangan. Kemudian datang ketempat kejadian perkara Kanit Serse AIPDA Andi Aceh dan KAPOLPOS Brigadir Nurfajri Desa Pulau Palas dan langsung dibawa ke ruang ICU RSUD Puri Husada Tembilahan.         

Berkat kesigapan jajaran POLSEK Tembilahan Hulu, akhirnya Yudi Pribadi diduga pelaku pembunuhan berencana Sri Wahyuni isterinya di Desa Sei Lokan Kecamatan Enok Jalan Lintas Enok setelah keluar dari Mesjid ditangkap dan dibawa ke MAPOLSEK Tembilahan Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Menurut keterangan pelaku pisau yang digunkaan untuk menikam Sri Wahyuni pisau bayonet, namun barang bukti belum ditemukan.  Motivasi Yudi Pribadi melakukan perbuatan tersebut karena cemburu dan keadaan ekonomi serta tidak ada pekerjaan.

Namun setelah sekitar 11 hari dirawat diruang ICU RSUD Puri Husada Tembilahan sekitar 11 hari Sri Wahyuni 23 tahun warga Desa Pulau Palas korban pembunuhan berencana Yudi Pribadi suaminya sendiri menghembuskan napas terakhir pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2017 sekira jam 18.30 WIB. Wartawan : Sani Hidayat/Shaleh.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *