Hukum&KriminalPemerintahanRiauRohul

Polres Rohul Musnahkan BB 1.990 Botol Miras dan 16.747 Petasan Hasil Ops K2YD

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Polres Rokan Hulu (Rohul),  memusnahkan barang bukti (BB) sitaan,  berupa minuman keras (Miras), petasan atau mercon juga makanan dan minuman kadaluarsa.

BB sitaan tersebut, merupakan hasil operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan (KY2D)‎, yang dilakukan dari Januari hingga Mei 2018‎, dimusnahkan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Muara Takus 2018‎, di Taman Kota Pasir Pangaraian, Rabu (6/6/2018) pagi.

Dikatakan Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua S.Ik, M.Simengaku, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) masih jadi komitmen Polres Rohul, karena ada Perda zero alkohol, sehingga minuman keras di atas nol persen seperti bir ikut diamankan.

“Dalam operasi Pekat, masih menjadi komitmen kita, karea Perda zero alkohol yang mengaturnya,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, BB Miras yang dimusnahkan 1.990 botol, terdiri 15 botol merk Mansion House, 14 botol Wisky, 724 botol bir hitam, 517 botol bir putih, dan 720 liter minuman tuak.

Kemudian, BB petasan‎ atau mercon yang dimusnahkan, terdiri 10.400 biji petasan korek api, 350 biji petasan merk Teletubis, 100 batang petasan roket, 350 biji petasan merk Flower, 270 biji petasan merk Tikus Tanah. Termasuk 110 petasan Colour Full, 3.260 biji petasan Wood Parcer, 1.600 biji petasan merk Naruto, 165 biji petasan merk Car Sair, dan 42 biji petasan merk Cobra.

Juga ikut dimusnahkan BB lainnya, berupa minuman‎ kadaluarsa, terdiri 22 botol minuman susu kedelai merk Soya, 48 botol minuman mangga madu, juga 12 botol minuman jamu kuat Stamina.

Kemudian, terkait Miras botol dimusnahkan dengan cara dilindas gunakan alat berat (bomak). Sementara BB petasan atau mercon dimusnahkan dengan cara merendamnya di dalam air, yang dilakukan simbolis oleh Bupati Rohul H Sukiman, Kapolres, Kajari, Ketua PN, Kalapas Rohul, serta Kabag Ops, para Kabag, Kasat di jajaran Polres Rohul.

Bupati Rohul H. Sukiman dirinya mengapresiasi, atas langkah dilakukan jajaran Polres Rohul dalam komitmen pemberantasan Pekat.

Tegas Sukiman, memang sudah sepantasnya di daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk tidak ada lagi dijual Miras. Apalagi, Miras berpotensi dapat menimbulkan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.

***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *