AndalasHukum&Kriminal

Polsek Torgamba Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilo

LABUHANBATU,Riauandalas.com-Polsek Torgamba grebek Royal Permata Hotel di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 5 orang diduga pemakai sabu-sabu diamankan dari kamar nomor 209. Jumat (25/10/2019).

Adapun kelima tersangka yaitu Ari Gunawan (27), warga Dusun Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Adi Sodikin (32), warga Dusun Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Hendra (38), Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Riau, Syafaruddin Siregar (42), warga Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Sergei, Dedi Sudomo (39), ASN Dinas Bappeda Labuhanbatu Selatan, warga Dusun Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi melalui Kanit Reskrim Ipda Fauzan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Benar tadi malam sekira pukul 19.39 WIB, didalam Kamar Nomor 209 Royal Permata Hotel, Tim menggrebek tersangka saat pesta Narkoba,” Ujar Kanit Reskrim, Ipda Fauzan.

Lebih lanjut, Kata Ipda Fauzan, penggrebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Hotel Royal Permata kamar 209 di duga ada orang yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu, kemudian Unit Rekrim Polsek Torgamba yang dipimpinnya bergerak menuju TKP, untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus klip kecil yang diduga sabu-sabu ditemukan dari tersangka Dedi,
2 (dua) buah batang rokok yg berisikan ganja (ditemukam dari tersangka an Asep).

Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan intrograsi kepada tersangka Dedi dan menurut pengakuannya terdapat barang bukti sabu-sabu yang ditanam dibelakang rumah milik tersangka Syafarudin Siregar. Kemudian Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung mendatangi kerumah Sabarudin Siregar dengan didampingi Kadus Bujut Syamsul untuk mengecek langsung ke lokasi dan setelah digali memang benar terdapat barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar yang diduga sabu-sabu yang di bungkus dengan bungkusan tulisan China lebih kurang seberat 1 Kg dan 7 paket besar yang diduga sabu-sabu sebanyak 7 paket.

Lalu tersangka dan barang bukti 1 (satu) bungkus besar yang dibungkus tulisan cina diduga sabu2 seberat 1 Kg, 7 (tujuh ) paket besar sabu-sabu, 1 (satu) paket kecil sabu-sabu, 2 (dua ) buah Timbangan digital, 1 (satu buah bong), 2 (dua) batang rokok yang dicampur daun ganja, 3 (tiga) buah mancis Dan 2 (dua) buah pipet diamankan ke Polsek Torgamba guna di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *