Bisnis&EkonomiINHIL

SPBU Keritang Hulu Kena Sanksi, Pertamina Pusat Hentikan Pemasokan Premium 14 Hari

INHIL,Riau Andalas.com-Penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang baru-baru ini heboh diberitakan diberbagai media online,ahirnya mendapatkan respon dari pihak Pertamina Jakarta Pusat,pihak pertamina akhirnya memberikan sanksi kepada SPBU Keritang Hulu kecamatan kemuning kabupaten indragiri Hilir.

Melalui surat resminya, Pertamina Jakarta Pusat memberikan peringatan dan penghentian sementara pasokan premium kepada SPBU Keritang Hulu selama 14 hari, terhitung per 1 Desember sampai 14 Desember 2017.

Sanksi tersebut diberikan oleh Pertamina sebagai wujud tindaklanjut dari laporan yang disampaikan oleh YLPK-Inhil (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen-Inhil) kepada Pertamina Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Ketika dikonfirmasi awak media, Andika Alamsyah selaku Ketua YLPK-Inhil (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen-Inhil) mengapresiasi tindakan cepat dari pihak Pertamina Pusat.

“Kita sangat apresiasi kebijakan Pertamina Jakarta Pusat, laporan kita telah ditindaklanjuti. Kita berharap, para pelaku usaha SPBU di Inhil ini senantiasa mematuhi segala aturan yang berlaku. Agar tidak ada lagi masyarakat-masyarakat yang dirugikan”, Ujar Andika Alamsyah kepada awak media via Whatsapp,.dilansir dari Zonariau.com.3/12/17

Sementara itu, Alviman Hulu selaku masyarakat Kecamatan Kemuning yang juga sebagai nara sumber YLPK Inhil dalam membongkar kenakalan pihak SPBU Keritang Hulu tersebut, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh Pertamina.

“Sangat kita sambut dengan baik, Pertamina sangat cepat bertindak. Ini konsikuensi yang harus diterima oleh SPBU Keritang Hulu dan juga sebagai pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya bahwa ketentuan dan peraturan yang berlaku jangan dikesampingakan demi mengais keuntungan pribadi, tapi kepentingan masyarakat luas lah yang harus diprioritaskan”, Imbuhnya.

Alvin juga menegaskan bahw pihaknya tidak akan lengah dan akan terus memantau serta mengawasi SPBU Keritang Hulu demikian juga dengan pelaku usaha lainnya.

“Kita pantau, dan akan terus kita awasi.

Pelaku usaha tidak boleh meresahkan masyarakat apalagi sampai merugikan masyarakat, baik SPBU Keritang Hulu maupun pelaku usaha lainnya”, Tegasnya.

Ditempat terpisah wartawan yang tergabung di Forum komunikasi wartawan kemuning apresiasi kepada pihak Pertamina pusat dan yayasan lembaga perlindungan konsumen inhil (YLPK-inhil).

“kita sangat mengapresiasi tindakan pertamina jakarta pusat dan juga YLPK inhil,tentunya kita akan selalu mengawasi setiap pelaku usaha yang ada di kabupaten indragiri hilir terkhusus di kecamatan kemuning”tandas Roy mewakili rekan FKW Kemuning.

(Tim/Rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *