Hukum&KriminalPolitikRohul

Mantan Ketua DPRD Rohul Teddy Mirza Dal Resmi Di Tahan Kejari di Lapas Kls II B Pasirpangaraian

Ilustrasi net

ROKAN HULU, Riau Andalas.com– Teddy Mirza Dal Anggota DPRD Aktif Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Dari Partai Nasional Demokrat ( Nasdem) yang Juga Mantan ketua DPRD Rohul resmi di tahan oleh kejari dan di titipkan jadi Penghuni Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Kamis malam (21/12/17).

Anggota DPRD Rohul aktif periode 2014-2019, Terpaksa harus Meringkuk di terali Besi Pasca di kabulkan nya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan perkara perambahan hutan lindung

Sebelum melakukan penahanan Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, mengatakan Jaksa lebih dulu kita telah melakukan koordinasi dengan Teddy dan dirinya meminta bertemu di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.
“Setelah proses administrasi selesai pada pukul 20 00 Wib Jaksa baru bertemu di Lapas, “jelas kajari kepada media ini Kamis Malam

Kajari Rohul saat di konfirmasi Terkait Apakah perkara Peninjauan Kembali (PK) akan diajukan oleh terpidana Teddy di Pengadilan Negeri (PN) akan menghalangi Proses penahanannya,

Menururut Kajari PK tidak akan menghalangi perkara, sebab terpidana bisa tetap mengikuti persidangan “tegasnya”.
Berkembangnya Kabar tentang Penahanan terhadap seorang anggota DPRD Rohul aktif. (Teddy ) juga dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Muhammad Lukman. Menurutnya saat ini Teddy sudah berada di Lapas sejak jam 20 00 Wib malam tadi.

Melalui Seluler nya Lukman mengatakan “Ya, sudah serah terima.dan saat ini Kondisinya sehat,”Teddy kita tempatkan di kamar 9 ‎

Sesuai amar putusan kasasi, MA memvonis ‎Teddy Mirza Dal selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), ditambah denda Rp 1,5 miliar dalam perkara perambahan HPT Kaiti-Pauh di Dusun Kubu Pauh, Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo.

Teddy didakwa membuka lahan di kawasan HPT Kaiti-Pauh seluas 50 hektar. Awal perkara ditangani pihak Polda Riau dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Rohul.

Dalam putusannya, melalui surat Nomor 2096 K/ Pid.Sus/ LAH/ 2015 Tahun 2016, MA menolak kasasi atas perkara hukum diajukan Teddy Mirza Dal.***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *