Hukum&KriminalRohil

Polisi Ringkus Lagi 3 Pemuda Labuhan Tangga Besar Dan Kecil Rohil, Karena Diduga Pelaku Narkoba.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Tiga (3) Pemuda Berasal Labuhan Tangga Besar Dan Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupten Rokan Hilir Di Bekuk Team Polsek Bangko Lantaran Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu.

Ketiga (3) Pemuda Itu Yakni, WW, WS Dan EI, Akibat Barang Haram Itu Mereka Ditangkap Petugas, Tempat Kejadian Petkara (TKP) Di Jl. Labuhan Tangga Besar, Gang Masjid, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Berdasarkan Informasi Di Rangkum, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa SIk MSi, Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Menjelaskan Penangkapan Dilakukan Minggu 03 November 2019 Sekira Pukul 00.30 WIB Semalam.

Dikatakan Juliandi, Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya Telah di peroleh informasi tersebut bahwa pelaku Diduga tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu Itu Sedang berada di Jl. Labuhan Tangga Besar Gang Masjid Rt 001/ Rw 001, tepatnya didalam rumah yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.


Berdasarkan informasi tersebut Lantas Team opsnal polsek Bangko langsung Menuju ke TKP.
Sesampainya di Seputaran rumah pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu Tersebut Team Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Langsung Oleh Katim Opsnal Bripka Suratman saja Melakukan Penggeledahan.

“Saat Dilakukan Penggeladahan dilengkapi Dengan Surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan badan, Surat perintah penggeledahan rumah Serta tempat-tempat tertutup lainnya,”Kata Juliandi Senin 04 November 2019, Sekira Pukul 08,00 Wib Pagi Ini.

Selanjutnya Sambung Juliandi, Bahwa Team Opsnal Melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu yang hasilnya Adalah 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang diduga nakotika jenis sabu-sabu. 5 (lima) bungkus plastik bening sedang yg diduga narkotika jenis sabu-sabu. 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. 4 (empat) bungkus plastik bening sedang yang berisi plastik bening kosong. 1 (satu) buah dompet berwarna merah. 1 (satu) buah tas warna hitam. 1 (satu) buah timbangan. 1 (satu) buah dompet warna hitam. 2 (buah) buah sendok yg tebuat dari pipet. 1 (satu) buah tabung milton. 1 (satu) buah kotak hitam.Uang sejumlah Rp. 619,000.

“Selanjutnya yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu Itu langsung dibawa kepolsek oleh team Opsnal polsek bangko.
Untuk saat ini pelaku sudah berada dipolsek bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *