Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPelalawan

Kangkangi Kewenangan Pemkab Pelalawan, IBS BangunTower Tanpa IMB

PELALAWAN,Riau Andalas.com– Sempat dihebohkan dengan pembongkaran tower telekomunikasi setinggi 72 meter di Kecamatan Bandar Sekijang dan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ternyata tak kunjung membuat provider seluler jera, lantas masih saja mendirikan tower telekomunikasi secara ilegal tanpa mengantongi izin.

Seperti yang dilakukan oleh perusahaan yang membangun tower telekomunikasi milik smart fren, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Riauandalas.com,  tower yang dibangun dikecamatan pangkalan kerinci tersebut ilegal, alias tidak memiliki izin sama sekali, padahal tower telekomunikasi tersebut sudah berdiri kokoh.

Yang menjadi pertanyaan besar dalam proyek ini adalah, meskipun belum mengantongi izin mendirikan bangunan, namun PT IBS tetap melakukan pembangunan, padahal berdasarkan aturan, kegiatan itu dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005).

Selain itu, Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Salah seorang warga setempat, Zal (43), juga mengeluhkan keberadaan tower telekomunikasi tersebut, ” harusnya pembangunan tower ini diawasi oleh pemerintah lah bang, karena kan tentunya ada efek radiasi di sekitar tower tesebut, jangan seenaknya lah bangun, emang ini tanah nenek moyangnya apa, “ujar Zal bernada kesal. (Arr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *