Polda Riau Musnahkan Narkoba Milyaran Rupiah
PEKANBARU, Riau Andalas. com – Polda Riau Melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tangkapan,kamis (27/4) di lapangan mapolda Riau.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hasil kejahatan terorganisir dan biasa disebut juga sebagai kejahatan transnasional yakni peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) di Riau yang semakin marak terjadi,ini terbukti dalam kurun waktu dua bulan terakhir polda Riau bersama jajaranya berhasil mengamankan narkoba bernilai milyaran rupiah
Barang bukti Sebanyak 11 kg ganja kering, 33.124 gram atau lebih kurang 40 kg shabu, dan 154.392 butir pil ekstasi berbagai macam jenis diamankan polda riau.
Sesuai peraturan undang undang bahwa barang bukti hasil tangkapan paling lama 14 hari setelah penangkapan wajib dimusnahkan.
Ada pun Tersangka yang bernama Jack pemilik 2 unit jetsky yang berperan sebagai bandar (kepemilikan barang)
Kapolda meminta kepada kepala Kejaksaan Tinggi (kajati)Riau untuk melalukan menuntut hukuman mati terhadap tersangka jack.
Sementara itu,Kapolda Riau Irjen Pol.Zulkarnaen, juga minta dengan tegas agar daerah kampung dalam,yang di kenal salah satu daerah di kota pekanbaru mengedarkan narkoba terbesar dan diduga di bekingi oknum oknum aparat tertentu, “siapa yang mencoba menjual dan meracik akan ditindak langsung, RT, RW, Lurah dan masyarakat lain nya diharapkan mampu bekerja sama memberantas peredaran narkoba yang ada dikampung dalam,ultimatum kapolda.**Abadi **