Hukum&KriminalRohul

Modus Baru, Pinjam Sepeda Motor Lalu Di Jual, Dua Wanita Di Jemput Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Dua wanita asal Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, serta seroang lagi asal Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Polsek Rambah, Rokan Hulu (Rohul).

Kedua wanita yang ditangkap, AR (39)
warga Pasar Tangun Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, dan SA (28) ikut orang tua di Desa Batang Tanggal Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, dengan‎ tuduhan mengelapkan dan sebagai penadahan sepeda motor.

Infomasi Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, kedua tersangka, AR dan SA, ditangkap anggota Polsek Rambah pada Senin (19/2/2018) sekitar pukul 14.00 Wib.

Ipda Nanang mengatakan, dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor Honda Beat warna pink Nopol BM 5646 JP, milik korban Sarwo Edi (36) warga Dusun Pawan Hilir RT 06/ RW 04 Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah.

Awalnya, dugaan penggelapan terjadi Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, dengan TKP di Jalan Syekh Ismail Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Rohul.‎

Awalnya, pada Rabu (14/2/2018) pagi, Sarwo Edi pergi ke bengkel di Jalan Syekh Ismail Simpang Tangun Desa Rambah Tengah Utara. Pukul 10.00 WIB, terlapor AR datang ke bengkel dan meminjam motor korban Sarwo Edi dengan alasan akan membeli jeruk di Simpang Tangun.

Hingga Kamis (15/2/2018), AR tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Lantas Sarwo Edi mencari AR sampai Sibuhuan, namun perempuan tersebut dan Honda Beat tidak juga ditemukan.

Karena tidak ada itikad baik dari RA, Edi kemudian melaporkannya ke Polsek Rambah untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Usai menerima laporan korban Edi, Unit Reskrim Polsek Rambah langsung lakukan penyelidikan. Pada Senin (19/2/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, dapat informasi bahwa AR sedang berada di sebuah Warnet di Simpang Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.

Lalu Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polres Rohul Bripka Arif serta anggota menuju lokasi di Simpang Kumu Desa Rambah, untuk menangkap pelaku.

Setibanya di Simpang Kumu, Kanit Reskrim Polres Rambah serta anggota langsung menangkap terlapor AR yang saat itu sedang duduk di warnet di Simpang Kumu.‎

Dari interogasi, AR mengaku sepeda motor milik Sarwo Edi yang dilarikannya sudah dijual ke temannya SA di Sibuhuan seharga Rp 2 juta.

Pada Senin pukul 21.00 Wib, anggota unit Reskrim Polsek Rambah dipimpin Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni SH, MH berangkat ke Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut untuk melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil penggelapan tersebut.

Kemudian, pukul 23.50 Wib, pelaku penadah SA berhasil diamankan beserta barang bukti 1 sepeda motor Honda BeAT warna pink dengan Nopol BM 5646 JP.

“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rambah untuk diproses lebih lanjut,” jelas Ipda Nanang Pujiono.***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *