Hukum&KriminalRohil

Pria Di Duga Pengedar Shabu ini Ditangkap Team Opsnal Polsek Sinaboi.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas com – Sebelum petugas Polsek Sinaboi melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku MD Sikin alias Sikin Bin Manipul yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu kamis(29/12/2016) ,pekan lalu giat kamtibmas diwilayah hukum Polesek Sinaboi berlangsung relatif dan terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.

MD,ditangkap waktu kejadiannya adalah pada hari kamis(29/12/ 2016)tempat kejadian perkara(TKP)
bertempat di Jalan  Utama Rt 02, Rw 01,Kepenghuluan Sinaboi,Kecamatan Sinaboi,Kabupaten Rokan Hilir,dasar laporan polisi LP/64/A/ XII/2016 /RIAU/ RES ROHIL/SEK SINABOI.29 Desember 2016.

Dalam penangkapan tersangka  itu,diantara Saksi-saksi yaitu:

1. Ilyas(32)Polri, Aspol Sinaboi, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.

2. Mujiono(39)Polri,Aspol Polsek Sinaboi,Kecamatan Sinaboi,Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan data dirangkum Riau Andalas Com senin(2/1/2017), Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil,Aiptu Yusran Pangeran Chery SH menyebutkan, bahwasanya Kronologis kejadian itu Pada hari Kamis,29 Desember 2016 sekira pukul.14.00 wib yang mana atas perintah Kapolsek Sinaboi agar melaksanakan giat 2-1 dengan target Narkoba ditempat tempat hiburan dan lain lain yang merupakan juga bila mana hal itu ditemukan segera ditindak.

Kemudian Sambung Pangeran,setelah apel konsolidasi Ps.Kanit Res Aipda Mujiono,Ps.Kanit Patroli Bripka Joko Purnomo, Ps.Kanit Provost Bripka Irwan dan Brigadir Ilyas, pada waktu sedang melaksanakan giat 2-1 tersebut tepatnya di Kelurahan Sinaboi Kota dengan tiba tiba Ps.Kanit Res Polsek Sinaboi Aipda Mujiono mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang adanya oknum yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu.

“Ketika mendengar informasi itu kemudian secara langsung Ps.Kanit Res beserta anggota mengecek tentang adanya informasi tersebut dan bergerak menuju ke olah(TKP) di Jalan  Utama Rt 02,Rw 01, Kepenghuluan Sinaboi,Sesampainya di(TKP)didapati Tersangka sedang tidur di rumah dan dilakukan penangkapan dan pada saat itu juga ditemukan dari Tersangka berupa barang bukti(BB).( satu ) buah botol kecil warna hitam yang berisikan 4 paket kecil di duga shabu shabu.3( tiga )unit HP merk  Hamer dan HP Nokia warna hitam dan warna putih.Uang hasil penjualan shabu shabu sebesar Rp.710.000 ( tujuh ratus sepuluh ribu rupiah ).Selanjutnya Tersangka dan barang bukti(BB)diamankan ke Mapolsek Sinaboi guna pengembangan lebih lanjut,”Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *