Hukum&KriminalRohil

Sat Res Narkoba Polres Rohil Bekuk 2 Pelaku Penyalah Gunaan Daun Ganja Kering.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir membekuk dua orang pelaku diduga penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering sabtu(31/12/2016) sekira pukul 01,00,Wib,tepatnya ditempat kejadian perkara(TKP) adalah Jalan PT.Infomas Km.31 Balam Kecamatan Balai Jaya,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Pelaku yang dibekuk oleh petugas yang statusnya masih dalam tersangka,yaitu,Zm Alias Zul Bin Darwis(alm)45,dkk,Swasta /SPSI,alamat Perlayuan Kecamata Rantau utara Kabupaten Labuhan batu,Provinsi Sumut /Jalan Adam malik Kelurahan Padang bulan Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

Berdasarkan Informasi,Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, menjelaskan,bahwa barang bukti(BB) yang disita dari tangan tersangka itu ialah 1(satu)buah Karung Goni warna Putih yang didalamnya terdapat 5(lima)bal diduga Daun Ganja Kering yang disimpan dalam Kantong Plastik assoy warna hitam dengan Berat kotor lebih kurang 5 kg.

Pangeran menerangkan, kronologis kejadian itu pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira pukul 22.00 Wib setelah Anggota Sat Narkoba Polres Rohil mendapat Informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya tentang kebenarannya bahwa di Jalan PT.Infomas Km.31 Balam Kecamatan Balai jaya sering Terjadi Penyalahgunaan Narkotika.

“berdasarkan Informasi Tersebut Anggota Sat Narkoba melakukan Penyelidikan di tempat yang dimaksud namun Sekira pukul  01.00 wib Anggota Sat Narkoba melihat 2 (dua) orang yang dicurigai dengan membawa 1(satu)buah Karung Goni Warna Putih,berselang hal itu Anggota Sat Narkoba langsung Melakukan Penggeledahan terhadap terhadap 2(dua)orang itu dan Dari Penggeledahan ditemukan Barang Bukti Seperti diatas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”paparny senin(2/1/2017).(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *