Hukum&KriminalNasional

Dibalik Kasus Suap dua Perwira, Siapakah DI?

dahlan-iskanJAKARTA, Riau Andalas.com – Seorang mantan menteri BUMN diduga terseret kasus suap pengamanan kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang melibatkan dua perwira polisi, AKBP Brotoseno dan D. Polisi menyebut mantan menteri itu berinisial DI. Siapakah DI?
Sampai saat ini, aparat penegak hukum masih terus melakukan penyidikan usai ditetapkannya Brotoseno sebagai tersangka.

“Apakah melibatkan Dahlan Iskan kami tidak tahu, yang jelas kita tangani karena masalah pungli,” kata Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal), Brigjen Martuani Sormin, kemarin kepada wartawan.

Sormin enggan menyebut secara gamblang identitas si mantan menteri. Hanya saja, dia tak menampik saat kasus itu terjadi Kementerian BUMN tengah dijabat Dahlan Iskan.

“Iya waktu itu kan beliau menteri BUMN,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, bercerita, suap sebesar Rp 1,9 miliar ke dua perwira menengah tersebut berasal dari seorang pengacara berinisial HR. Namun, asal muasal uang tersebut ternyata dari DI.

“Jadi seseorang yang mengaku pengacara itu yang berikan sejumlah uang untuk apa? Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI,” ucap dia.

Dikarenakan, DI kerap bepergian ke luar negeri untuk berobat. Sehingga, dengan memberikan uang tersebut, penyidik diminta bisa memperlambat proses pemeriksaan DI.

“DI itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja,” ujar Rikwanto di Mabes Polri.

“Dari situ, seorang pengacara inisial HR berikan sejumlah uang kepada penyidik yaitu saudara D dan BR,” timpalnya.

Meskipun demikian, Rikwanto belum bisa memastikan uang yang diberikan oleh DI melalui HR itu untuk menghentikan atau memperlambat penyidikan kasus korupsi itu. Saat ini, petugas masih terus mendalami untuk mengungkap hal tersebut.

“Kemudian didalami apakah ada akibat dari perbuatan tersebut untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya ini masih didalami,” tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ini.

Terkuaknya kasus suap ini bermula ketika ada informasi dugaan suap pada pekan lalu. Kemudian info ini didalami tim Saber Pungli bersama tim Paminal.

Kemudian tim mengerahkan intelijen dengan tim penindak dan diketahui jelas anggota Polri yang diduga menerima suap itu berinisial D. Saat diamankan, D mengakui menerima sejumlah uang dari HR. Setelah didalami, D tidak sendiri tetapi bersama AKBP Brotoseno.

Dari pemeriksaan keduanya, didapati telah menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari perkara yang ditanganinya.

“Yaitu, perkara cetak sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012 dan 2014, perkaranya masih berlangsung dan masih ditangani,” ujar Rikwanto.

Kemudian dari pemeriksaan keduanya, disita uang sebesar Rp 1,9 miliar. Petugas menginterogasi mereka untuk mengetahui asal uang.

“Bagaimana uang itu ada di mereka? Jadi, seseorang yang mengaku pengacara itu melalui perantara LM yang memberikan sejumlah uang,” ungkapnya.

Pengacara berinisial HR melalui perantara LM memberikan sejumlah uang kepada kedua penyidik dalam dua tahap yakni awal November 2016. Setelah dilakukan pengembangan, total ada Rp 3 miliar yang disita pihaknya.

“Semuanya sudah kami sita Rp 3 miliar, yang Rp 1,9 miliar dari dua oknum anggota Polri dan yang sisanya dari saudara LM sebagai perantara,” ucap Rikwanto.

Kedua perwira Polri untuk sementara dikenakan Undang-Undang Internal, yaitu pelanggaran kode etik profesi, Pasal 7 dan Pasal 13 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemarin, Dahlan Iskan juga menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus cetak sawah oleh Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Polda Jatim, Surabaya.

Dahlan tak menampik pemeriksaannya terkait kasus suap AKBP Brotoseno. Dia membantah HR adalah pengacaranya.

Tak banyak keterangan yang diungkapan Dahlan, dia memilih tak banyak bicara dan menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menjelaskannya.

“Soal berita terbaru (suap AKBP Brotoseno), biar tiga pengacara saya yang ngomong. Yang jelas tidak ada (pengacara saya) yang namanya HR,” ucap Dahlan Iskan.

Namun, salah satu pengacara Dahlan Iskan membantah HR merupakan kuasa hukum mantan Dirut PLN tersebut.

“Kami tidak kenal yang namanya HR. Pengacara DI (Dahlan Iskan) di kasus cetak sawah adalah saya, Mas Imam, dan Mursyid Budiantoro,” terang salah seorang pengacara Dahlan dalam kasus cetak sawah, Riri Purbasari Dewi.

Dalam kasus ini, penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung sejak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani yang tidak memadai.

Pada pelaksanaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau memercayakannya kepada PT. Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT. Hutama Karya, PT. Indra Karya, PT. Brantas Abipraya dan PT. Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri. (sumber:merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *