Tuntutan Jaksa berbeda terhadap ke dua tersangka.
Atas tuntutan Jaksa itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.Sidang yang dipimpin majelis hakim Omori Sitorus bersama anggota Immanuel Marganda Putra Sirait dan Debora Maharani Manullang, ditunda sampai Pekan depan.
Kedua terdakwa warga Kecamatan Batang Gangsal itu dilaporkan oleh korban Wiki Windarianto, warga Desa Keritang ke Polsek Batanggangsal 21 Juli 2019 tentang perampasan. Awalnya, korban sedang membawa rokok tanpa bea cukai (ilegal) sebanyak 30 puluhan Dus pakai mobil APV untuk diperdagangkan.
Tetapi ditengah perjalanan, justru dihadang kedua orang terdakwa bersama kawanannya.Terdakwa bahkan menyita dan atau melakukan perampasan barang bawaan korban. Kemudian memindahkan barang ke mobil Avanza milik terdakwa untuk keuntungan peribadi atau kelompok terdakwa .Akibatnya terlapor merugi sebesar Rp 62.650.000. js.