Hukum&KriminalINHU

Tuntutan Jaksa berbeda terhadap ke dua tersangka.

INHU,Riauandalas.com-Dua terdakwa kasus perampasan rokok ilegal, Halomoan Sidauruk dan Fernandus Guido Sinaga, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indragiri Hulu .
Dalam amar tuntutannya, JPU Jimmy Manurung SH, pada sidang Rabu (20/11/19) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat , menuntut terdakwa Halomoan selama 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Fernadus dituntut 3 tahun penjara.

Kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pemerasan dan kekerasan,kata Jaksa.

Atas tuntutan Jaksa itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.Sidang yang dipimpin majelis hakim Omori Sitorus bersama anggota Immanuel Marganda Putra Sirait dan Debora Maharani Manullang, ditunda sampai Pekan depan.

Kedua terdakwa warga Kecamatan Batang Gangsal itu dilaporkan oleh korban Wiki Windarianto, warga Desa Keritang ke Polsek Batanggangsal 21 Juli 2019 tentang perampasan. Awalnya, korban sedang membawa rokok tanpa bea cukai (ilegal) sebanyak 30 puluhan Dus pakai mobil APV untuk diperdagangkan.
Tetapi ditengah perjalanan, justru  dihadang kedua orang terdakwa bersama kawanannya.Terdakwa bahkan menyita dan atau melakukan perampasan barang bawaan korban. Kemudian memindahkan barang ke mobil Avanza milik terdakwa untuk keuntungan peribadi atau kelompok terdakwa .Akibatnya terlapor merugi sebesar Rp 62.650.000.  js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *