Berita utama

Polsek Bangko Polres Rohil Sikat Tersangka Narkoba Kabur Di Semak Semak

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang Pengedar Narkoba Berinisial MT Alias Iwan Ditangkap Polsek Bangko Polres Rohil dari semak – semak Saat Berusaha Kabur.

Iwan ditangkap petugas bermula Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 15:00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering diduga beroperasi disekitar Jl. SGB Ujung Rt.006 Rw.003 Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provindi Riau.

Sekira pukul 17:00 WIB tim opsnal polsek bangko menemukan rumah sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat dan langsung mendatangi rumah tersebut.

Melihat kedatangan tim opsnal polsek bangko, seorang laki-laki melarikan diri melalui pintu belakang menuju ke semak-semak yang ada di belakang rumah tersebut, melihat hal itu tim opsnal polsek bangko langsung mengejar dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut yang mana dirinya mengaku inisial MT Alias Iwan.

Dari semak-semak tempat iwan ditangkap petugas menemukan 1 (satu) buah dompet warna biru terong yang mana dompet tersebut diakui Iwan adalah miliknya.

Setelah dompet tersebut dibuka didapati 3 (tiga) Bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Constant warna silver kombinasi hitam, 1 (satu) buah sendok berbahan plastik, 4 (empat) buah plastik bening klip merah kosong.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam dari kantong celana depan dan di kantong celana belakang tersangka ditemukan juga satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan.

Berdasarkan Data Dirangkum Minggu 21 Februari 2021, Kapolres Rokan Hikir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dari seorang temannya yang dikenalnya bernama Ongku (Dpo) yang beralamat di Jl.Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamtan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***