Berita utama

Polsek Pujud Polres Rohil Tangkap Tersangka Sudah 4 Kali Memperoleh Sabu Dari DPO

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil Megungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 1,09 gram Dari tersangka Berinisial UN Alias Uman.

Pengungkapan kasus Narkoba itu bermula Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 19:30 WIB di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenaranya bahwa di jalan lintas pondok kresek Desa Pondok kresek Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menerima informasi tersebut kanit reskrim memberitahukanpada kapolsek pujud, lalu kapolsek pujud secara langsung memerintahkan kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian kanit reskrim bersama anggota reskrim berangkat dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.

Sekira Pukul 20:00 WIB, Petugas anggota reskrim melakukan penyelidikan di sekitaran jalan lintas pondok kresek. Sekitar pukul 20:30 WIB anggota reskrim melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan lintas pondok kresek. kemudian anggota reskrim langsung bergerak dan berhasil di tangkap satu orang dan dua orang berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan penangkapan yang mengaku berinisial UN Alias UMAN petugas menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok UNION berisikan 1 (satu) bungkus paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu.

Selain itu petugas juga berhasil menyita dari tersangka 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp: 150,000-( seratus lima puluh ribu rupiah), dan setelah itu diintrogasi kalau dua orang laki-laki yang berhasil melarikan diri tersebut bernama ARUN (DPO) dan sdr EVI (DPO).

Selanjutnya anggota reskrim Polsek Pujud mengintrogasi kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari temannya yang bernama ARUN (DPO) yang berhasil melarikan diri pada saat penangkapan. Kemudian tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ka kapolsek pujud guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum Minggu 21 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil interogasi tersangka sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari ARUN (DPO).

“dan tersangka juga mengaku Bahwa sistimnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka membayar kepada ARUN (DPO),”Pungkas AKP Juliandi SH (Said)***