Berita utama

Sujono Ditangkap Atas Kasus Mafia Tanah, Hari ini Walikota Pekanbaru Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

JAKARTA, Riau Andalas Com –  Informasi ditangkapnya Sujono Phen alias Sujono, orang dekat Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT oleh Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, ternyata berakibat fatal!Aroma Busuk-pun mulai tercium.

Sujono Ditangkap atas sangkaan melakukan Praktek Haram Mafia Tanah. Menipu salah satu Warga Sumatera Utara, dalam hal Investasi Durian Musangking di Tanah dan atau Lahan yang berlokasi di Kawasan Kecamatan Tenayan Raya.

Kawasan yang dimaksud tak jauh dari Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

Aroma Busuk yang dimaksud tertuju kepada Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, yang diketahui sebagai Aktor Utama dan berada dibalik Proyek Pengadaan Tanah di Kawasan Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya.

Dugaan atas Keterlibatan Walikota Pekanbaru itu mulai tampak jelas, ketika ada salah satu Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru 3 Periode mengadukan hal tersebut kehadapan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Bertempat di Rumah Makan Roso Lawas, Jalan Sisingamangaraja Kota Pekanbaru, Rabu (12/10/2021) yang lalu, Keluarga Besar Said Usman Abdullah memberikan Kuasa Hukum dan Pendampingan Publik kepada Kantor Satya Wicaksana.

Guna menindaklanjuti Keluh Kesah dan Penderitaan Tokoh Masyarakat Riau tersebut, hari ini, Jum’at (15/10/2021) secara tegas Laporan Resmi disampaikan kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si.

Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut dialamatkan terhadap Terlapor atas nama Dr H Firdaus ST MT, Walikota Pekanbaru.

Surat Resmi Laporan itu langsung dikirim ke Mabes Polri, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri c/q: Kasatgas Anti Mafia Tanah.

Untuk diketahui, bahwa awalnya Tanah dan atau Lahan yang berada di Kawasan Industri Tenayan itu memiliki Luas 306 Hektar, setelah itu dijual Pemko Pekanbaru, sewaktu Kepemimpinan Walikota Drs H Herman Abdullah MM seluas 40 Hektar kepada pihak PLTU Tenayan.

Setelah dijual, Luas Tanah dilokasi tersebut tinggal 266 Hektar. Sampai saat ini Pemko Pekanbaru disinyalir hanya memiliki lebih kurang 20 Hektar Tanah yang bersurat. Selebihnya Tanah dan atau Lahan tersebut Tak Bersurat, alias ilegal.

“Bagaimana mungkin Kantor Pemerintahan berada diatas Tanah yang Tak Bersurat alias ilegal. Polemik ini belum juga terjawab. Semuanya penuh misteri. Pak Firdaus sama sekali tidak bersikap layaknya Pemimpin. Tanah orang seenaknya di Caplok, alih-alih atas nama Pemerintah” tutur Aktivis Larshen Yunus.

Bagi Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Pemko dibawah kepemimpinan Dr H Firdaus ST MT sama sekali tak menempatkan diri sebagai Pelayan. Bagi mereka, Rakyat hanya penting ketika musim Pilkada.

“Dari sekian banyak Permasalahan yang muncul, Aroma busuk yang hingga saat ini tak terselesaikan, maka melalui Tanah lebih kurang 18 Hektar milik Keluarga Besar Said Usman Abdullah, Aksi yang kami duga sebagai Praktek Haram Mafia Tanah di Tenayan Raya mesti di Hentikan. Sama seperti yang dilakukan pihak Polisi Sumatera Utara, yang telah Menangkap Sujono Phen alias Sujono, oknum yang diduga Mafia Tanah, kerabat dekat Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT” ungkap Larshen Yunus, Aktivis Jebolan Sospol Universitas Riau.

Sampai diterbitkannya berita ini, Rombongan Masyarakat Pekanbaru tetap menunggu di Lantai 4, Gedung Bareskrim Polri. Laporan tersebut difokuskan ke bidang Satgas Anti Mafia Tanah.

Pantauan media ini, Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu diterima langsung Petugas Piket atas nama IPDA Samsul S.IK SH MH, namun sebelum penyerahan Surat, Petugas terlebih dahulu mengintrogasi perihal Laporan yang dimaksud, agar dapat segera di Tindaklanjuti terkait Perkara Hukumnya.

“Bagi kami, ikhtiar ini adalah bahagian dari semangat memperbaiki negeri. Ada banyak Harapan sekaligus Jerit Tangis Masyarakat yang menjadi Korban atas Praktek Haram Mafia Tanah. Kalau memang benar Temuan ini, maka kami meminta, memohon dan mendesak, agar Tim Subdit 2, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri segera menyelidiki Laporan tersebut. Tolong Hadirkan Keadilan atas Kasus ini” tegas Aktivis Larshen Yunus, dengan penuh optimis.

Terakhir, Larshen Yunus tegaskan, bahwa Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat yang diserahkannya itu diharapkan sebagai pintu masuk dimulainya proses penyelidikan oleh Mabes Polri. Agar Misteri terkait Pengadaan Tanah di Kawasan Industri Tenayan segera Terbongkar! Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. (*)