Berita utama

Pengedar Shabu Ditangkap Polsek TPTM Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek TPTM Polres Rokan Hilir Tangkap Pengedar Sabu Saat Sedang Bertransaksi di Rumahnya.

Penangkapan Shabu itu diawali Sabtu, 20 Februari 2021 Sekira pukul 21:00 WIB, Personil unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kepenghuluan Batu hampar, Kecamtan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Mendapati informasi tersebut, kanit reskrim polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melaporkan kepada Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPDA ALL HIDAYAT S.Tr.K.

Selanjutnya Kapolsek Tanah putih Tanjung melawan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, dan kemudian diperoleh hasil penyelidikan bahwa dirumah inisial HZ alias Lizan Diduga Sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu – Sabu.

Berbekal Penyelidikan itu Kapolsek Pun membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap Lizan. kemudian Tim anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan itu bersama sama dengan Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendatangi TKP transaksi narkotika.saat LIZAN baru selesai melakukan transaksi narkotika dirumah miliknya.

kemudian petugas langsung melakukan penangkapan kepada HN alias Lizan, namun saat hendak ditangkap Lizan sempat membuang 1 ( satu) buah dompet kecil warna pink.

Upaya Lizan membuang Dompet kecil itu ternyata sudah terlihat oleh anggota yang melakukan penangkapan. selanjutnya unit Reskrim mengundang ketua RT setempat untuk memastikan benda yang dibuang oleh Lizan. saat dibuka dompet tersebut berisi 2 ( dua ) plastik bening berisi butiran kristal yang diduga Sabu-Sabu yang disaksikan langsung oleh ketua RT.

Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah, disitu ditemukan alat hisap Sabu, kaca pirex dan skop Sabu yang terbuat dari kertas. Selain itu petugas juga melanjutkan penggeledahan digudang rumah tepat sebelah rumah HN alias Lizan ditemukan timbangan digital merk CONSTANT.

Tidak hanya smapai disitu saja melainkan petugas juga melakukan penggeledahan badan dan ditemukan di dompet Lizan uang senilai Rp. 1.010.000. berdasarkan interogasi Petugas dilapangan bahwa uang itu adalah hasil penjualan Sabu-Sabu.

Selanjutnya HN alias Lizan bersama barang bukti (BB) diamankan oeleh petugas dibawa kepolsek tanah putih Tanjung melawan guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum Minggu 21 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik warna bening ukuran sedang yang berisikan narkotika diduga jenis sabu.

Selain itu Katanya, uang tunai senilai Rp. 1.010.000 ( satu juta sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk OPPO Warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital merk CONSTANT, 1 (satu) buah skop Shabu terbuat dari kertas Dan 2 (dua) buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran besar.

“Kemudian 3 (tiga) buah plastik bening pembungkus Sabu ukuran sedang, 7 (tujuh) buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran kecil, dan 3 (tiga) buah mancis,”Tandas AKP Juliandi SH.(Said)***